TRIBUNNEWS.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Karanganyar, Jawa Tengah, bernama Dwi Susilarto (54), membayar biaya mu'tah dan nafkah pada mantan istrinya, Hermi Setyowati, menggunakan uang receh.
Dwi diharuskan membayar mutah sebesar Rp178 juta.
Sebanyak Rp153 juta ia bayar menggunakan pecahan koin seribuan yang ditaruh di 13 kantong karung.
Sedangkan Rp25 juta sisanya menggunakan uang kertas.
Uang tersebut berasal dari sumbangan keluarga dan teman-temannya, juga hasilnya mengutang.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>
BERITA REKOMENDASI