News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ceraikan Istri, PNS Bayar Nafkah Pakai 13 Karung Uang Koin Rp153 Juta Hasil Utang dan Sumbangan

Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Dwi Susilarto, Sutarto, bersama uang koin seribuan berjumlah Rp 153 juta sebagai pembayaran denda mu'tah dan nafkah, Kamis (23/8/2018) di PA Karanganyar

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Karanganyar, Jawa Tengah, bernama Dwi Susilarto (54), membayar biaya mu'tah dan nafkah pada mantan istrinya, Hermi Setyowati, menggunakan uang receh.

Dwi diharuskan membayar mutah sebesar Rp178 juta.

Sebanyak Rp153 juta ia bayar menggunakan pecahan koin seribuan yang ditaruh di 13 kantong karung.

Sedangkan Rp25 juta sisanya menggunakan uang kertas.

Uang tersebut berasal dari sumbangan keluarga dan teman-temannya, juga hasilnya mengutang.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini