Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH mengamankan RO, pemilik ganja kering.
RO diduga sebagai tersangka pemilik ganja kering seberat 9,958 kilogram yang ditemukan di sebuah kebun warga Desa Bener Papahan, Kecamatan Ketambe, Jumat (24/8/2018) sekitar pukul 20.30 WIB malam.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH, kepada Serambinews.com, Senin (27/8/2018) mengatakan, saat itu anggota Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bener Papahan atau tepatnya disalah satu kebun warga Kecamatan Ketambe sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
Anggota Opsnal Resnarkoba langsung menuju ke lokasi dan setelah tiba di lokasi polisi melihat seseorang berinisial RO, melintas dari kebun warga dengan menaiki sepeda motor jenis revo warna hitam.
Baca: Rutan Manado Serahkan Barang Bukti Ganja Kering ke BNN Sulut
Di depan sepeda motor tersebut terlihat oleh anggota ada goni yang mencurigakan kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba menghentikan motor itu dan melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan teryata yang dibawa di depan sepmor tersebut adalah narkotika jenis ganja dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.