TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Pelakunya MH (22) warga Jalan Benowo Tegal Surabaya.
Pelaku tidak lain adalah orang terdekat korban yang menjalin hubungan asmara.
Korbannya, CPA (16) warga Surabaya yang masih berstatus pelajar SMA di bawah umur.
Lebih dari satu pekan lamanya pelaku mengenal korban.
Mereka menjalin asmara hingga terjadilah persetubuhan di bawah umur.
Kanit PPA, AKP Ruth Yeni menjelaskan pelaku memaksa korban berhubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Dengan tipu dayanya pelaku membujuk korban agar menuruti keinginannya dengan janji akan menikahinya.
Baca: Seorang Ustaz Diserang Dua Pria Bertopeng saat Hendak Salat Subuh
"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di kursi sofa ruang tamu rumah korban," ujarnya saat dihubungi Surya, Selasa (28/8/2018).
Dia mengatakan kasus ini terbongkar setelah ayah korban mengetahui percakapan anaknya dengan pelaku di WhatsApp di ponsel milik korban yang mengarah pada tindakan mesum.
Sontak, orangtua korban tidak terima melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.
"Pelaku lebih dari dua kali melakukannya dengan korban. Hal itu dilakukan pelaku di rumah korban dalam kondisi sepi," ungkapnya.
Menurut dia, meski tidak ada paksaan namun pelaku diduga melakukan intimidasi merayu korbannya sehingga terjadi kasus persetubuhan di bawah umur ini.
Guna mengantisipasi adanya trauma saat ini anggota PPA Polrestabes Surabaya masih mendampingi korban untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Usai kekerasan seksual terhadap korban pihaknya telah bekerjasama dengan dokter spesialis kandungan untuk mencegah adanya hal yang tidak diinginkan.
"Dokter tidak menemukan tanda indikasi kehamilan terhadap korban," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ayah 'Kepo' Baca WhatsApp Putri Remajanya di Surabaya, Rahasia Memilukan Ini Malah Terbongkar