Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sonny Soemarsono mengatakan proses pemberhentian Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) baru diproses setelah keluar Daftar Calon Tetap (DCT).
Sebagaimana diperkirakan DCT baru ditetapkan 20 September 2018 mendatang, menurut Sonny Soemarsono, Arsyadjuliandi Rachman tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan pengunduran diri.
Karena sudah melampirkan pernyataan mundur saat mendaftar Caleg.
"Pernyataan mundur (Andi Rachman) dilampirkan saat mendaftar sebagai calon. Administratif SK pemberhentian, diproses dan diterbitkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT)," ujar Sonny Soemarsono kepada Tribun Pekanbaru lewat telepon, Selasa (28/8/2018).
Baca: Polrestabes Surabaya Selidiki Kasus Bripda Agis Dicakar Peserta Aksi #2019GantiPresiden
Namun bila ternyata batal masuk DCT, yang bersangkutan masih bisa balik dan masih aktif kembali dalam jabatan semula.
"Yang akan menjalankan tugas Gubernur tentu wakilnya hingga akhir masa jabatannya," ujar Sonny.
Untuk prosesnya menurut Sonny Soemarsono akan melalui tahapan paripurna dewan untuk selanjutnya dikeluarkan SK pemberhentian dengan hormat serta pengangkatan wakilnya jadi Gubernur.
Sementara itu Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman saat dikonfirmasi mengatakan ia sudah jelas maju dan mendaftar Caleg DPR RI atas intruksi partai.
"Sekarang menunggu DCT, finalnya nanti saat DCT keluar," ujar Andi Rachman sapaan akrabnya Gubernur.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Ini Kata Kemendagri Soal Proses Pemberhentian Gubernur Riau Andi Rachman