Laporan Wartawan Surya Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Subdit I Tipid Indagsi (Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan Harianto pemilik gudang beras ditangkap lantaran terbukti memalsukan merek beras mutu premium MTR (Mentari) menjadi MRI (Mentari) dengan kwalitas medium yang sangat merugikan konsumen sesuai UU 2016 tentang merek dagang.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso menjelaskan sindikat kejahatan pemalsuan merek beras premium ini dilakukan Harianto secara berkelompok yang berada disetiap daerah di Jawa Timur.
"Tersangka selama lebih dari satu tahun telah melakukan kejahatan pemalsuan merek beras premium," ucapnya di Mapolda Jatim, Kamis (30/8/2018).
Menurut dia, seluruh beras merek palsu ini telah melebihi head yang dijual lebih mahal dari harga beras kwalitas medium.
Baca: Pemalsuan Merek Beras Premium Sebanyak 13 Ton Diungkap Polda Jatim
Sesuai harga di pasaran beras medium dijual di kisaran harga Rp 9.500 sedangkan beras mutu premium Rp 12.000.
"Lha ini beras medium yang dikemas menggunakan merek premium dijual diatas harga jual beras medium," ungkapnya.
Agus mengatakan pemalsuan merek beras ini tentunya melanggar UU 2016 tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan perlindungan konsumen.
Pasalnya, kejahatan ini sangat merugikan konsumen yang membeli beras kwalitas premium dengan harga mahal namun hanya mendapat beras kwalitas medium.
"Hasil uji laboratorium mutu dari dua merek beras asli dan palsu ini sangat jauh berbeda tapi dijual sama di pasaran," bebernya.
Ditambahkannya, peredaran beras premium merek palsu ini telah menyebar di seluruh daerah Jawa Timur.
Pihaknya mengimbau konsumen bisa teliti membeli beras kwalitas premium.
Perbedaan paling mencolok beras merek palsu cenderung lebih banyak butiran beras dibandingkan merek beras premium asli.
"Dipasaran beras merek palsu dijual sama dengan beras merek asli MRT (Mentarai) yakni kemasan 25 kilogram berharga sama senilai Rp 250 ribu," kata Agus.