TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Puluhan warga korban debu batu bara dari Dusun Geulanggang Meurak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (29/8/2018), mendatangi kantor bupati di kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Kedatangan warga untuk meminta bupati agar membantu mereka terkait ganti rugi tanah oleh pihak perusahaan PLTU dan PT Mifa Bersaudara.
Kedatangan warga tersebut disambut langsung oleh Bupati Nagan Raya, M Jamin Idham guna mendengarkan keluhan mereka terkait pencemaran debu batu bara di kawasan Dusun Geulanggang Meurak.
Mereka bertemu di Aula Sekdakab Kantor Bupati.
T Fakruddin, tokoh masyarakat Suak Puntong, Rabu (29/8/2018), dalam pertemuan itu meminta pemerintah untuk membantu warga di desanya yang saat ini sudah tidak layak lagi tinggal di pemukiman yang telah tercemar debu batu bara.
Baca: Para Pengungsi Heran Dedi Mulyadi Tak Menolak Ditawari Menginap di Tempat Pengungsian
Dia meminta pihak perusahaan mengganti rugi tanah dan rumah mereka untuk kemudian pindah dari pemukiman itu.
"Kami berharap pihak perusahaan bisa mengganti rugi tanah dan rumah kami yang saat ini tak layak lagi untuk ditempati, karena setiap hari harus menghirup debu batu bara. Kami sangat khawatir karena akan berubah menjadi malapetaka berupa penyakit yang dapat menyebabkan anak-anak kami semakin menderita," kata Irma, salah satu warga Suak Puntong.
Sementara Bupati Nagan Raya, M Jamin Idham menanggapi hal tersebut dengan berjanji segera menindaklanjuti tuntutan warga terkait ganti rugi tanah dan rumah.
Terkait hal itu, Pemkab Nagan Raya segera membangun koordinasi dengan Pemkab Aceh Barat, sebab perusahaan PT Mifa Bersaudara berada di dalam wilayah Aceh Barat.
"Kita akan membangun koordinasi dengan Pemerintah Aceh Barat dulu dan segera menurunkan tim ke lokasi agar kasus pencemaran batu bara tersebut tercapai solusi. Kita juga akan memanggil pihak perusahaan PT Mifa Bersaudara dan pihak PLTU nantinya," jelas M Jamin Idham, yang didampingi Sekda TR Johari, Kadis Lingkungan Hidup Bukhari, Kepala Bappeda Abdul Latif, Asisten II Mahdi, dan Camat Kuala Pesisir.
Baca: Mobil Ormas Kepemudaan Dirusak ketika Melintas di Jalur Puncak Bogor
Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edi Syah Putra yang mendampingi warga korban debu batu bara mengatakan, terkait dengan pencemaran lingkungan, tidak harus melihat batas wilayah.
Bupati bisa memanggil pihak-pihak terkait secara langsung yang bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan.
Pihaknya mengharapkan kepastian dan kepedulian pemerintah untuk ikut serta memperjuangkan hak-hak warga kecil, yang saat ini kian menderita dengan pencemaran yang terjadi.
Pihak perusahaan PT Mifa Bersaudara hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.
(c45)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Korban Debu Mifa Minta Ganti Rugi