TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 22 tersangka baru dari kasus dugaan suap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015, Senin (3/9/2018).
Pihak KPK mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka baru itu melalui live media sosial Instagram dan Periscope.
Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut tentu akan mengganggu jalanya roda pemerintahan.
Sebab, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tentu mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan secara lebih intensif.
Hal itu kemudian membuat aktivitas di DPRD Kota Malang menjadi lumpuh.
Sebab, saat ini hanya menyisakan 4 orang anggota saja.
Berikut ini adalah sejumlah informasi yang berhasil dirangkum oleh TribunJatim.com.
1. Nama 22 Anggota DPRD yang Menjadi Tersangka Baru
Adapun 22 nama anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah:
1. (AI) Asia Iriani (PPP)
2. (ITJ) Indra Tjahyono (Demokrat)
3. (CA) Choeroel Anwar (Golkar)
4. (MFI) Moh Fadli (Nasdem)
5. (BT) Bambang Triyoso (PKS)
6. (EAI) Een Ambarsari (Gerindra
7. (EFA) Erni Farida (PDI-P)
8. (SFH) Syamsul Fajrih (PPP)
9. (CAI) Choirul Amri (PKS)
10. (TMY) Teguh Mulyono (PDI-P)
11. (IGZ) Imam Ghozali (Hanura)
12. (SHO) Suparno Hadiwobowo (Gerindra)
13. (AFA) Afdhal Fauza (Hanura)
14. (SYD) Sony Yudiarto (Demokrat)
15. (RHO) Ribut Haryanto (Golkar)
16. (TPW) Teguh Puji Wahyono (Gerindra)
17. (HPO) Harun Prasojo (PAN)
18. (HSO) Hadi Susanto (PDI-P)
19. (DY) Diana Yanti (PDI-P)
20. (SG) Sugianto (PKS)
21. (AH) Arief Hermanto (PDI-P)
22. (MTO) Mulyanto (PKB)
Sejauh ini, anggota DPRD Kota Malang yang tersisa hanya 4 orang.
2. Alasan KPK Belum Tetapkan 4 Anggota Lain sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, KPK belum menemukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka pada empat anggota DPRD Kota Malang tersebut, Senin (3/9/2018) malam.
Menurut Basaria, dari keempat anggota DPRD Malang itu, ada yang berstatus anggota pergantian antarwaktu (PAW).
Ada juga anggota DPRD Malang yang sedang sakit sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan.
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Akibat dari ditetapkannya 41 anggota DPRD Kota Malang ini ada sejumlah agenda yang terganggu.
Senin (3/9/2018), mestinya ada agenda rapat paripurna Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang tahun 2013-2018.
Namun agenda itu dibatalkan karena jumlah anggota DPRD Kota Malang tidak memenuhi kourum.
Beberapa agenda yang terancam batal terlaksana adalah sidang pengesahan APBD Perubahan 2018, Pembahasan KUA-PPAS 2019, Pansus Pajak Daerah, Pansus Tatib Dewan dan pembahasan rancangan APBD 2019.
"Seharusnya September ini ada pembahasan soal APBD. Tetapi untuk sementara waktu kami masih menunggu Badan Musyawarah dan hasil konsultasi dengan Kemendagri," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrochman.
Selain itu, ada hal lain yang juga terancam dengan kekosongan di DPRD Kota Malang.
Salah satu agenda yang juga terancam adalah pelantikan Wali Kota terpilih, Sutiaji.
Sebab, sidang paripurna LKPJ dari wali kota sebelumnya masih belum terlaksana.
Hal itu juga akan menjadi bahan untuk dikonsultasikan kepada pihak Kemendagri.
Salah satu hal yang diharapkan bisa menjadi jalan keluar adalah pemberian diskresi dari Kemendagri.
Pada Selasa (4/9/2018), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir Kompas.com, ada dua hal yang akan dikonsultasikan dengan KPK.
Pertama, terkait dengan kebijakan diskresi Kemendagri untuk penanganan dampak dari kasus-kasus korupsi yang melibatkan sebagian besar anggota DPRD di sejumlah daerah, seperti Kota Malang dan Sumatera Utara.
"Saya mau konsultasi dengan pimpinan KPK terkait banyaknya anggota DPRD kita seperti Kota Malang, Sumut, yang mana supaya pemerintahan jalan maka saya mengeluarkan diskresi saja," kata Tjahjo sebelum memasuki gedung KPK.
Ia menyatakan, diskresi itu dilakukan agar setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah bisa tetap berjalan.
"Karena yang namanya pemda adalah seorang gubernur, bupati, wali kota termasuk DPRD. Makanya sudah kita keluarkan diskresinya akan kami konsultasikan dengan KPK," kata dia.
41 anggota DPRD Kota Malang diduga menerima fee sekitar Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait wewenang mereka sebagai anggota DPRD.
Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terkait persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Basaria.
3. Tetap Ngantor Walaupun Sepi
Suasana di kantor DPRD Kota Malang, Senin (3/9/2018) terpantau sepi.
Tak banyak aktifitas berarti usai ditinggal 22 anggota dewan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan KPK.
Saat ini hanya tersisa 4 orang anggota dewan yang tersisa.
Salah satu anggota dewan yang tetap memilih ngantor adalah Nirma Chris Desinindya.
Ia tetap beraktivitas seperti biasa di kantor DPRD Kota Malang.
Nirma merupakan anggota DPRD hasil dari PAW dari Partai Hanura.
Ia menggantikan Ya'qud Ananda Qudban yang saat ini mundur karena mencalonkan diri sebagai Wali Kota Malang.
Saat ditemui di ruangan Komisi B kantor DPRD Kota Malang, Nirma menjelaskan bahwa dirinya mencoba untuk tetap tenang dengan kondisi yang ada saat ini.
Meskipun, ia mengakui bahwa sebenarnya sempat kaget.
Pasalnya dirinya baru saja menjadi bagian dari anggota DPRD Kota Malang.
"Sebenarnya saya sempat kaget juga. Sebab, saya di sini masih baru atau bisa dikatakan masih awam. Tetapi kami berpikir bahwa sebisa mungkin harus beradaptasi dengan kondisi yang ada," terangnya Senin (3/9/2018) lalu.
Sebelumnya, sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang dipanggil ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Mereka diperiksa atas kasus dugaan suap perubahan APBD 2015.
Kondisi tersebut membuat roda pemerintahan di Kota Malang terancam mandek.
Di sisi lain, Nirma mengakui apa yang terjadi saat ini merupakan risiko sebagai anggota dewan.
Untuk itu, dirinya tak mau menganggap hal ini sebagai beban.
"Kalau bicara terbebani tentu saja ini menjadi beban. Tetapi semua harus tetap bisa berjalan dengan baik," tandasnya.
4. Langkah yang Harus Diambil Agar Normal Kembali
22 anggota DPRD Kota Malang menjalani pemeriksaan di Kantor KPK di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Tentu saja, pemeriksaan ini juga akan mengganggu kinerja serta fungsi dari DPRD Kota Malang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Pemerintahan Daerah dari Universitas Brawijaya Malang, Ngesti D Prasetyo, Senin (3/9/2018).
Kepada TribunJatim.com ia menjelaskan ada dua langkah yang bisa diambil oleh Malang terkait pemerintahannya, di antaranya adalah langkah politik dan langkah hukum.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang itu mengungkapkan, tugas berat bagi Sutiaji selaku plt Kota Malang.
"Pertama beliau harus konsolidasi dan korelasi dengan pemerintah pusat bagaimana kemudian untuk mengatasi ini, kalau kemudian diskresinya pemerintah pusat, diskresinya ada macam-macam di situ," ungkapnya.
Kedua, Ngesti kembali menjelaskan, ketika langkah hukum ini dijalankan, kemudian ini menjadi krisis legitimasi, apakah 4 orang ini kemudian bisa mewakili representasi masyarakat.
"Ini kan menjadi persoalan yang cukup serius bagi legitimasi kita, apakah kemudian aspirasi memang tersalurkan. Karena selama ini saringannya ada di dewan, Kota Malang terkait anggarannya juga butuh pengawasan dan persetujuan di situ," ujarnya.
Untuk dari segi politiknya, Ketua PPOTODA (Pusat Pengembangan Otonomi Daerah) itu menyarankan agar pemerintah atau dewan yang tersisa segera mengumpulkan ketua-ketua parpol, agar membahas langkah-langkah politik, dalam rangka pengisian keanggotaan DPRD yang ada di Kota Malang.
"Jadi langkah-langkah itu harus seirama, kalau kemudian langkah politik tidak ada meskipun diskresi hukum ada, saya kira akan mengalami jalan buntu," pungkasnya.
5. Mereka Harus Mundur
Usai pemeriksaan 22 anggota DPRD dan penetapan status menjadi tersangka oleh lembaga anti rasuah, 19 anggota DPRD Kota Malang menyusul menjadi terdakwa.
Jika ditotal ada 41 anggota dewan yang sedang menjalani proses hukum di KPK.
Dengan begitu, otomatis anggota dewan di DPRD kota Malang hanya tersisa 4 anggota dewan saja.
Selain itu, DPRD Kota Malang disebut-sebut menjadi black out atau mati total.
Hal itu diungkapkan oleh pengamat politik asal Universitas Brawijaya Malang, Wawan Sobari, Selasa (4/9/2018).
Kepada TribunJatim.com ia mengungkapkan kalau saat ini fungsi dari DPRD Kota Malang sedang lumpuh.
Tentu saja, harus ada solusi yang harus ditempuh untuk mengembalikan fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan dan lain sebagainya.
Wawan menyebutkan kalau langkah jangka panjang yang bisa ditempuh oleh DPRD adalah dengan solusi secara politis.
Solusi tersebut adalah agar anggota DPRD Kota Malang yang saat ini menjalani proses hukum mengundurkan diri dari kursi keanggotaan DPRD Kota Malang.
"Karena dengan mereka mengundurkan diri, memungkinkan partai untuk lakukan pergantian antarwaktu (PAW)," jelas Ketua Program Studi Magister Ilmu Sosial FISIP Universitas Brawijaya tersebut.
Namun, Wawan mengakui kalau memang mengundurkan diri dari anggota DPRD cukup sulit.
Hal tersebut karena, dari 19 anggota dewan yang saat ini sudah menjadi terdakwa, hanya dua yang mengundurkan diri.
"Memang untuk ini dibutuhkan kelegawaan dari pribadi masing-masing," imbuh Wawan.
Wawan juga menambahkan, peran partai juga menjadi penting, karena harus proaktif untuk mengimbau para anggotanya agar mundur dari keanggotaan dewan.
"Karena partai punya beban moral, agar pemerintahan melalui DPRD bisa segera berjalan kembali," pungkasnya.
6. Cak Imin Sebut Jadi Pembelajaran Penting
Pemeriksaan anggota DPRD Kota Malang mengganggu kinerja serta fungsi dari DPRD Kota Malang.
Apalagi saat ini, 22 anggota tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengungkapkan, ini adalah pelajaran penting untuk pembenahan sistem kinerja DPRD.
"Ini pembelajaran penting untuk pembenahan sistem pengelolaan kinerja DPRD, sehingga tidak memberi ruang kepada proses terjadinya di luar apa yang menjadi hak dan kewenangan dari DPRD," jelas Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin di Kantor PWNU Jatim, Senin (3/9/2018).
Cak Imin juga menjelaskan, harusnya lobi-lobi politik tidak harus dengan uang, tapi juga bisa dengan semangat untuk mencari solusi.
"Tetapi kalau memang DPRD ini punya kinerja yang harus di atasi melalui APBN, Kenapa tidak melalui jalur yang resmi," pungkasnya.
Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Jatim dengan Judul 6 Fakta Baru DPRD Kota Malang Lumpuh, Terungkap Reaksi Sebenarnya Anggota yang Tak Jadi Tersangka