TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka per hari ini, Senin (3/9/2018).
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (3/9/2018).
1. Rutan Polda Metro Jaya
- Arief Hermanto (PDI-P)
- Teguh Mulyono (PDI-P)
- Mulyanto (PKB)
- Choeroel Anwar (Golkar)
- Suparno (Gerindra)
2. Rutan Pomdam Jaya Guntur
- Imam Ghozali (Hanura),
- Moh Fadli (NasDem)
- Asia Iriani (PPP)
- Indra Tjahyono (Demokrat)
- Een Ambarsari (Gerindra)
- Ribut Haryanto (Golkar)
3. Rutan Polres Jakarta Selatan
- Bambang Triyoso (PKS)
- Soni Yudiarto (Demokrat)
- Harun Prasojo (PAN)
- Teguh Puji Wahyono (Gerindra)
- Choirul Amri (PKS)
4. Rutan Polres Jakarta Pusat
- Afdhal Fauza (Hanura)
5. Rutan KPK Gedung K4
- Diana Yanti (PDI-P)
- Sugiarto (PKS)
- Syamsul Fajrih (PPP)
- Hadi Susanto (PDI-P)
- Erni Farida (PDI-P)
Baca: Ini Besaran Suap dari Mantan Wali Kota Malang kepada 22 Anggota DPRD
Data di atas adalah daftar anggota DPRD Kota Malang yang terbaru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka disangka menerima suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton dan dugaan gratifikasi.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Baca: Total 41 Dari 45 Orang Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka
Basaria mengatakan 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
Atas perbuatannya itu, 22 anggota DPRD Kota Malang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, 22 anggota DPRD Kota Malang juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
Anggota DPRD Kota Malang Tersisa 4 Orang
Penetepan tersangka atas 22 orang anggota DPRD Kota Malang oleh KPK ini membuat kursi DPRD tersisa 4 orang dari 45 anggota di awal masa jabatan.
Sebanyak 19 orang anggota (termasuk Ketua DPRD Kota Malang) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sehingga total 41 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka.
Basaria Panjaitan mengimbau kepada partai politik untuk melakukan pergantian terhadap para tersangka. Yakni, dengan Pergantian Antar Waktu atau PAW.
"Kita harapkan karena ini sudah menjadi tersangka idealnya sih masing-masing partai mungkin harus menyiapkan PAW. Tapi itu tidak urusan kita, tidak menjadi kewenangan dari KPK," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
UPDATE: Daftar Nama Lengkap 22 dan 19 Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka KPK, Total 41 Orang