News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadilan Tinggi Jabar Targetkan Semua Pengadilan Terapkan E-Court

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KAI Jabar Lukman Hakim dan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Arwan Byrin saat sosialisasi e-court di Bandung, Selasa (4/9).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM,  BANDUNG - Sistem elektronic court atau e-court ditargetkan bisa diterapkan di seluruh pengadilan di Jawa Barat (Jabar) untuk memberi pelayanan sederhana, cepat dan ringan maksimal pada November tahun ini.

"Kami berharap semua pengadilan di Jabar bisa menerapkan e-court sehingga pelayanan administrasi seperti pendaftaran perkara, pembayaran ongkos perkara bisa online," ujar Ketua Pengadilan Tinggi Jabar, Arwan Byrin saat membuka sosialisasi e-court untuk para advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) di wilayah Pengadilan Tingg‎i Jabar di Hotel Savoy Homan, Jalan Asia Afrika Bandung, Selasa (4/9).

Ia menjelaskan Mahkamah Agung (MA) sudah sejak lama mencanangkan reformasi birokrasi di sistem peradilan di Indonesia.

E-court diatur di Peraturan M‎A Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Baca: Penyidik Polda Jabar Kantongi 2 Alat Bukti, Evie Effendie Jadi Tersangka?

"Intinya Perma itu untuk memudahkan administrasi dan semua jenis pelayanan publik di pengadilan.‎ Misalnya, memberikan replik atau duplik saja cukup di rumah via email, tidak perlu datang ke pengadilan," katanya.

Ia menambahkan e-court akan mempermudah masyarakat yang berurusan dengan pengadilan. "Sehingga prinsip peradilan cepat murah dan singkat bisa terlaksana," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KAI Jabar Lukman Chakim menambahkan sosialisasi diikuti 200-an advokat. "Kami menyambut sekali sistem e-court ini sehingga kami merasa perlu untuk membantu mensosialisasikannya pada seluruh advokat sehingga membantu mereka dan para pencari keadilan," ujar Lukman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini