TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengesahan RAPBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. Total, ada 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka kasus tersebut.
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).
Baca: Mantan Napi Koruptor Ini Melenggang Jadi Caleg
Basaria menjelaskan, penetapan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang ini berkaitan dengan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Malang.
Ke-22 anggota DPRD yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah
Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Diana Yanti, Hadi Susanto, dan Erni Farida, dari PDIP;
Bambang Triyoso, Sugiarto, dan Choirul Amri, ketiganya dari PKS;
Suparno, Een Ambarsari, dan Teguh Puji Wahyono, dari Gerindra;
Choeroel Anwar dan Ribut Haryanto dari Golkar;
Imam Ghozali dan Afdhal Fauza dari Hanura;
Asia Iriani dan Syamsul Fajrih dari PPP,
Indra Tjahyono dan Soni Yudiarto dari Demokrat;
Harun Prasojo (PAN);
Mulyanto (PKB)
Moh Fadli (Nasdem).
Basaria mengungkapkan, 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 dari Wali Kota Malang saat itu, Mochamad Anton, dan kawan-kawan.
Selain itu, puluhan wakil rakyat Kota Malang itu juga diduga menerima gratifikasi uang untuk pemulusan penetapan Perda Perubahan APBD 2015.
Basaria membeberkan, pihaknya dari proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa 22 anggota DPRD tersebut menerima masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Anton.
Penyidik KPK langsung menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka. "Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Basaria menyarankan penggantian 41 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Hal ini dilakukan mengingat hampir seluruh anggota wakil rakyat Kota Malang yang menjadi tersangka dan ditahan.
"Tapi itu tidak urusan kami, tidak menjadi kewenangan dari KPK," ujar Basaria.
Ganggu agenda
Setelah 22 anggota DPRD ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, kini hanya tersisa empat anggota DPRD saja yang tidak turut dalam pemanggilan di Jakarta.
Senin (3/9) kemarin, seharusnya ada agenda rapat paripurna Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang tahun 2013-2018.
Namun agenda tersebut batal terlaksana lantaran jumlah anggota DPRD Kota Malang yang ada tak memenuhi kuorum.
Baca: Adu Kuat KPU DKI Dengan M Taufik, Mantan Napi Koruptor yang Diloloskan Bawaslu Jadi Caleg
Selain agenda rapat tersebut, sejumlah agenda lain dalam beberapa waktu kedepan juga terancam batal terlaksana.
Beberapa agenda yang terancam batal terlaksana adalah sidang pengesahan APBD Perubahan 2018, Pembahasan KUA-PPAS 2019, Pansus Pajak Daerah, Pansus Tatib Dewan dan pembahasan rancangan APBD 2019.
"Seharusnya September ini ada pembahasan soal APBD. Tetapi untuk sementara waktu kami masih menunggu Badan Musyawarah dan hasil kpnsultasi dengan Kemendagri," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrochman.
Selain itu, ada hal lain yang juga terancam dengan kekosongan di DPRD Kota Malang. Salah satu agenda yang juga terancam adalah pelantikan Wali Kota terpilih, Sutiaji. Sebab, sidang paripurna LKPJ dari wali kota sebelumnya masih belum terlaksana. Untuk itu, hal itu juga akan menjadi bahan untuk dikonsultasikan kepada pihak Kemendagri.
Salah satu hal yang diharapkan bisa menjadi jalan keluar adalah pemberian diskresi dari Kemendagri. Sebelumnya Kemendagri sudah memberikan diskresi untuk Kota Malang. Diskresi tersebut dikeluarkan setelah 18 anggota DPRD Kota Malang ditahan di Jakarta.
Dari Diskresi tahap pertama tersebut terdapat tiga keputusan penting yang sudah dihasilkan. Keputusan pertama adalah jumlah anggota DPRD yang ada dianggap kuorum.
Kemudian diputuskannya tiga Plt pimpinan sementara, yaitu Soni Yudiarto, Choeroel Anwar, dan Abdurrochman, serta penunjukkan Abdurochman sebagai ketua DPRD definitif.
"Saat ini memang butuh diskresi. Sebab, kalau tidak ada tentu kami kesulitan menjalankan semua aktifitas pemerintahan. Kalau sudah ada payung hukum diskresi tentu sangat membantu," pungkasnya.
Menghadapi situasi tersebut, Plt Wali Kota Malang, Sutiaji, memilih untuk tetap tenang. Ia mengakui masih belum menentukan langkah untuk mengatasi kekosongan anggota DPRD. Sekarang ini, fokus utamanya adalah menunggu hasil pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang terlebih dahulu.
"Sejauh ini masih belum ada langkah apa pun. Kami masih belum bisa mengira-ngira seperti apa kedepan sampai ada hasil yang jelas dari pemeriksaan," kata Sutiaji, seusai pelepasan konvoi bantuan untuk Lombok di Balai Kota Malang, Minggu. (Tribunjateng/cetak/Tribun Network/nis/coz)