News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gempa di Lombok

Berkaca dari Gempa Lombok, Gerindra Perlu Ada Evaluasi UU Penanggulangan Bencana

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kerusakan akibat gempa susulan dengan kekuatan 6,5 skala richter mengguncang Lombok, Minggu (19/8/2018) pukul 11.06 WIB.

Selain lebih banyak bicara dihadapan publik dan menggangu kinerja tim, bantuan yang diberikan orang asing juga tidak banyak.

Alasan lain adalah penyaluran bantuan asing sudah satu pintu yakni melalui ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on disaster management (AHA Center) dimana Indonesia tergabung didalamnya.

"Aturan yang aneh, asing tidak boleh bantu karena faktor yang tidak relevan dengan bentuk bantuan. Tapi disisi lain, kalau asing bantu, harus melalui AHA Center. Itupun baru diinformasikan BNPB hari ini ini. Sedangkan di dalam UU yang terkait tidak ada pelarangan seperti yang dimaksud, justru pintu dibuka bagi mereka. Bantuan ini bisa membantu para korban di hari-hari pertama terutama dalam upaya SAR contohnya," ujarnya.

Sara menilai miskoordinasi dan keterbatasan menyalurkan bantuan diatas menjadi penyebab banyaknya lokasi gempa yang belum tersentuh pemerintah.

Hal ini diketahui dari sejumlah pihak yang menghubunginya dan memberikan laporan kondisi terkini di sejumlah lokasi di Lombok.

"Kalaupun sudah tersentuh, paling hanya satu tenda tanpa logistik untuk dua ribuan jiwa. Bahkan ada relawan dari salah satu universitas kedokteran mengeluhkan lokasinya kekurangan air bersih sehingga kesulitan menangani para pasien," katanya.

Baca: Prabowo Dituduh Culik Aktivis 1998, Gerindra: Bukan Menculik Tetapi Mengamankan

Beberapa titik lokasi yang masih belum tersentuh bantuan dengan optimal adalah Dusun Sejongga, Dusun Senjajak, Dusun Penjor, Dusun Panggung Desa, Dusun Sambik Jengkel, Dusun Sangiang Desa dan Dusun Melepah Utara. Semua dusun itu berada di Kabupaten Lombok Utara.

"Perlu ada evaluasi terhadap persoalan ini semua. Evaluasi mulai dari UU Penanggulangan Bencana sampai pada teknis pelaksanaan dan aturan yang mengikutinya," pungkasnya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini