TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) menemukan praktik tindak kekerasan ala militer di sebuah SMK swasta di Batam, Kepulauan Riau.
Bahkan, sekolah tersebut juga memiliki sel tahanan untuk menghukum para muridnya.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, ini kali pertama KPAI menemukan kasus seperti ini.
"KPAI dan KPPAD Kepulauan Riau (Kepri) menerima laporan mengejutkan terkait adanya siswa yang dimasukkan dalam sel tahanan di sebuah SMK swasta di Batam," kata Retno saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
"Dalih penahanan seorang anak diduga atas nama mendisiplinkan karena ada pelanggaran yang dilakukan siswa di sekolah tersebut," lanjut dia.
Kronologi kejadian berawal saat korban yang berinisal RS (17) dituduh mencuri uang saat melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Korban mengatakan tidak melakukan hal tersebut, tetapi dipaksa untuk mengakuinya.
Hal itu membuatnya melarikan diri. Akhirnya, dia kembali ke Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim dan dijemput paksa oleh pelaku berinisial ED.
Sang pelaku merupakan anggota kepolisian dan pemilik modal sekolah tersebut.
Saat penjemputan paksa tersebut, RS diborgol sehingga disaksikan publik, dan dipukul oleh pelaku ketika sudah berada dalam mobil.
Setelah itu, RS dijebloskan ke "penjara" di sekolah dan kembali menerima tindak kekerasan.
"Pada 8 September 2018 yang lalu, RS mendapatkan hukuman fisik, disuruh berjalan jongkok di perkarangan sekolah yang beraspal dalam kondisi tangan masih diborgol dan disaksikan teman-temannya yang lain," ujar Retno.
Kejadian tersebut disebarkan oleh oknum pelaku melalui media sosial dan aplikasi pesan instan kepada sanak keluarga korban.
Perundungan tersebut membuat RS mengalami trauma berat sehingga ia membutuhkan penanganan medis dan psikis.