Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Manfaatkan aplikasi Beetalk, Indra dijatuhi hukuman tujuh bulan. Bukan tanpa alasan, ia menggunakan Beetalk untuk tindak asusila.
Jaksa Penuntut Umum perkara no 220/ Pid.B/ 2018/ Pn Yyk, Widodo mengatakan Indra menyamar sebagai perempuan bernama Nita.
"Dari akun tersebut ada status intinya bisa booking. Nah nanti terus chattingan. Di situ ada kesepakatan harga dan tempat di mana. Nah nanti yang lanjut chattingan yang perempuan," katanya saat ditemui Tribunjogja.com di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (13/9/2018).
Ia menjelaskan, usahanya baru dimulai setelah Idul Fitri.
Indra hanya sebagai perantara, yang menghubungkan dan mengantar perempuan ke hotel.
"Dulu dia memang pernah bekerja di tempat seperti itu, yang ngajari ya perempuannya, ada dua. Dia cuma perantara saja. Kalau sudah deal, nanti dia mengantar, lalu menunggu kalau selesai ya pulang," jelasnya.
Upah yang diterima sekitar Rp100 ribu setiap mengantar.
Menurut pengakuan, uang digunakan untuk berobat adiknya yang sakit.
Indra dinyatakan bersalah oleh hakim ketua P Cokro Hendro Mukti melanggar pasal 296 KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan kurungan. (*)