TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Akibat tersinggung dengan perkataan sang majikan, Mursidi (45) nekat menikam Budiarto Saputro, 9 September 2018 lalu.
Akibat kejadian tersebut, Budi harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.
Selang beberapa jam kemudian, giliran Mursidi yang dibekuk unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di kawasan Perum Bukit Permata Kecamatan Lubuk Baja.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Awal Sya'ban Harahap saat dikonfirmasi, Sabtu (15/9/2018) siang mengatakan, pelaku dibekuk setelah Yuli kakak korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota.
"Pelaku penikaman sudah kita amankan beberapa jam setelah kejadian. Memang pelaku nekat menikam majikannya karena tersinggung dengan kata-kata kasar korban," sebut Awal menerangkan.
Saat kejadian, Yuli yang merupakan adik korban melihat perkelahian antara Budi dan Mursidi.
Ketika itu Yuli mencoba melerai kedua orang yang bertikai ini. Namun apa daya, Yuli langsung dibentak Mursidi sambil mengarahkan pisau dapur ke arahnya.
Takut dengan ancaman itu, Kemudian Yuli lari dan masuk ke dalam rumah.
Namun saat ia balik lagi, Budi sudah bersimbah darah akibat tusukan di bagian dada kiri dan mata kaki.
"Yang bikin laporan itu Yuli adik korban. Memang, saat itu Yuli mencoba melerai, namun kemudian ia yang diancam pelaku. Setelah ia keluar lagi, kakak ya sudah bersimbah darah. Sementara, pelaku sudah meninggalkan TKP," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui kalau motif pelaku nekat menikam korban karena sakit hati dengan perkataan korban. Pasalnya, pelaku dituduh melakukan pencabulan terhadap anak korban.
"Dia kesal dibilang seperti itu. Memang selama ini anak itu dekat sama pelaku. Dia sering minjam HP untum main Game. Tetapi korban malah bilang kalau anaknya dicabuli pelaku," sebut Awal.
Terkait masalah pencabulan, menurut Awal sejauh ini belum terbukti.
Karena tidak ada saksi dan tidak cukup bukti. Namun bukan berarti kasus ini tidak ditangani Polisi.
Pelaku akan tetap diproses atas tuduhan melakukan penganiayaan.
"Pelaku tetap kita proses karena sudah melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambah Awal lagi.
Sementara itu, keadaan korban sudab berangsur membaik. Nantinya Polisi akan memanggil korban jika sudah sembuh untuk dimintai keterangan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Tak Terima Dituduh Mencabuli Anak Korban, Pria Ini Sakit Hati dan Tusuk Majikannya,