TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Oknum Perwira Polisi Wanita (Polwan) anggota Provost Polda Jatim diduga terlibat praktik Pungkutan Liar (Pungli) dalam rekrutmen calon Bintara Polisi.
Polwan berinisial S itu diduga menerima uang sekitar Rp 450 juta dari keluarga korban yang dijanjikan masuk seleksi Bintara Polisi pada bulan April 2018 kemarin.
Namun setelah menempuh proses seleksi Bintara Polri, ternyata korban gagal dan meminta pertanggungjawaban dari terduga pelaku.
Pihak keluarga telah berupaya meminta kembali uang yang telah diberikannya via transfer. Pihak keluarga bahkan sempat mendatangi kantornya dan bertemu S Polwan Polda Jatim.
Pihak keluarga berencana akan melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke pihak Kepolisian jika tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan oknum Polwan yang menjanjikan bisa meloloskan rekrutmen calon Bintara Polisi.
"Kami akan transparan terkait penyidikan kasus ini, yang bersangkutan juga sudah diperiksa," ungkapnya di Mapolda Jatim, Selasa (18/9/2108).
Pengakuan yang bersangkutan diduga telah menerima uang senilai 450 juta.
Kasus dugaan Pungli yang dilakukan Polwan Polda Jatim ini masih belum Pro Justitia dan masih dalam tahap pemeriksaan internal.
"Terpenting ada langkah cepat untuk menindaklanjuti kasus ini, percayalah kami akan transparasi dan komitmen," ucapnya.