Drama tragis tersebut tidak lantas berkahir disitu, tiga hari kemudian OS bersama dua pelaku lainnya AP dan PM memperkosa korban di rumahnya setelah menggelar aksi pesta minuman keras (miras).
"AP dan P paman korban itu juga dilakukan selama bulan Juli sampai Agustus," jelas Mansura geram.
Kata dia, masalah tesebut dikordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat untuk memberikan perlindungan kepada korban.
"Ini perbuatan keji tentu mereka akan merima hukuman yang sepantasnya," jelas Mansura.
Saat ini para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Felix Tendeken)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Kronologi Gadis 14 Tahun di Bolsel Diperkosa Berulang-ulang 4 Pelaku, di Antaranya Paman Sendiri