TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Dua tersangka kasus penipuan dengan modus mencatut nama Kasi Pidum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, ditahan, Kamis (20/09/2018).
Keduanya tersangka langsung ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau sempurna oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Mereka adalah Didiek Indri Agustono (44), warga Dusun Lor Sawah, Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo dan Jamilul Ekhsan (42) warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji. Kabupaten Situbondo.
Pada saat kedua tersangka akan diserahkan oleh penyidik Reskrim ke penyidik kejaksaan, warga yang menjadi korban langsung menghardik dan menghujat kedua tersangka penipuan uang sebesar Rp 84 juta tersebut.
Bahkan, salah seorang korban penipuan sempat mendorong tersangka saat akan memasuki kantor Kejari Situbondo.
" Kamu pembohong, kok tega kamu menipu saya," kata Wiwit kepada tersangka.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, tersangka dan korban penipuan dilerai oleh petugas.
Selanjutnya, kedua tersangka penipuan diamankan ke ruang penyidik Pidum untuk menjalani pemeriksaan.
Orangtua korban, Hosnan, menjelaskan pada saat anaknya terjerat kasus penipuan pembelian sawah, dua orang itu meminta uang dengan mengatasnamakan Kasi Pidum dan Kajari.
"Setelah saya klarifikasi ke Kasi Pidum dan pak Kajari sama sekali tidak pernah menerima uang,"ujar Hosnan kepada Surya.
Menurutnya, mereka mengaku kepada dirinya sebagai orang suruhan Kasi Pidum.
"Awalnya tersangka mengaku hanya mau memediasi agar anak saya menyerahkan uang," katanya.
Dijelaskan, dirinya menyerahkan uang sesuai kuintasi kepada tersangka sebanyak tiga kali dengan total uang seluruhnya mencapai sebesar Rp 80 juta lebih.
"Dikuitansi itu semua atas nama pak Kasipidum dan pak Kajari," jelasnya.