News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban TPPO yang Dinikahi Orang di China Dipaksa Minum Obat Penyubur Kandungan Tiap Hari

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban perdagangan manusia

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Belasan perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih berada di China, belum bisa dipulangkan meskipun Polda Jabar sudah menetapkan ‎tiga tersangka kasus TPPO.

Salah seorang korban, berinisial Er (21) asal Kabupaten Bandung via sambungan telpon dari Bandung ke tempatnya tinggal di Henan, China pada Kamis (20/9/2018), ia mengaku ingin secepatnya pulang ke tanah air. Sejak Januari, ia tinggal bersama suaminya.

"Saya ingin secepatnya pulang. Dulu saya diiming-imingi uang, dapat mobil dan rumah dengan menikah dan tinggal disini. Tapi kenyataannya berkata lain," ujar Er.

Selama tinggal sebagai istri dari suami berkebangsaan asing, ia mengaku tidak mengalami kekerasan fisik maupun seksual. Hanya memang, ia mengalami kekerasan verbal sehingga ia merasa tidak nyaman dan tertipu.

"Kekerasan seksual atau fisik memang belum saya alami. Tapi saya diperlakukan tidak baik seperti dimarahi," ujarnya.

Bahkan, ia mengaku dipaksa meminum obat yang ia tidak ketahui nama dan kegunaan obat tersebut. Belakangan, ia tahu obat tersebut untuk penyubur kandungan.

"Saya dipaksa minum obat penyubur tiap hari. Dia bilang ingin punya anak dari orang Indonesia karena itu bisa bikin dia kaya. Saya ingin secepatnya pulang, jika saya sampai punya anak maka saya bakal semakin sulit untuk pulang," ujarnya.

Er menjelaskan suaminya seorang buruh bangunan dan buruh pertanian. Ia sempat diajak bekerja membantu dan menemani suaminya itu di ladang saat masih bekerja. Tidak banyak yang bisa ia lakukan.

"Jadi dia (suami) kerjanya buruh di ladang, sempat saya dipaksa bantu dia kerja. Misalnya saya mencangkul di ladang sampai jagain kolam," ujar dia.

Seperti diketahui, kasus ini diungkap Ditreskrimum Polda Jabar pada Juli 2018 dan berlangsung sejak Desember 2017 hingga Juni 2018. Pelaku teridentifikasi sebanyak tiga rang.

Pertama, Thjiu Djiu Djun alias Vivi Binti Liu Chiung Syin berperan sebagai perekrut, Yusuf Halim alias Aan sebagai perekrut dan warga Tiongkok, Guo Changshan sebagai perantara di Indonesia ke Tiongkok. Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Jabar.

Pemulangan korban terkendala karena meski kepergian mereka berkaitan dengan dugaan TPPO, namun kepolisian China setelah memeriksa mereka, status 11 korban ini sudah menikah resmi dengan warga China.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini