Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Niaga Makassar resmi memutuskan PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours dan Travel), pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan istrisnya Nurzyariah, dinyatakan pailit.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Makassar, yang dipimpin langsung Budiansyah dan dua hakim anggota lainnya, Kamis (20/9/2018).
Majelis Hakim Niaga Makassar menganggap proses perdamaian PKPU pihak pemohon dan termohon tidak menemukan titik terang atau penyelesaian masalah.
"Mengadili PT Abu Tours, Hamzah Mamba dan Asharia berada dalam pailit dari segala akibat hukum," kata Budiansya dalam putusannya.
Pemohon yang mengajukan PKPU, yakni Harmawati, Nurhayati dan Syalbiah. Ketiga agen jemaah ini mewakili 1.282 calon jemaah Abutours.
Baca: Rumah Milik Keluarga Alm Imas Mulai Dibongkar Buka Akses Jalan ke Rumah Eko Purnomo
Sementara pihak termohon adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan istrinya Nurzyariah.
Termohon PT Abu Tours, Hamzah Mamba dan istrinya dinyatakan pailit karena tidak memiliki itikad baik untuk mengajukan proposal perdamaian.
Selain memutuskan pailit, Pengadilan Niaga Makassar juga langsung menunjuk hakim pengawas dan kurator.
Sehari sebelumnya Hamzah Mamba juga mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar.
Hamzah ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan penipuan, penggelapan dan tindak pencucian uang 96 ribu jemaah.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: PN Makassar Nyatakan PT Abu Tours Pailit