News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT Abu Tours & Travel, Sang Pemilik Hamzah Mamba dan Istrinya Dinyatakan Pailit

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEO Abutours, Muh Hamzah Mamba menggunakan rompi tahanan disela mengikuti sidang perdana kasus penipuan umroh Abutours di pengadilan negeri, Jl Kartini, Makassar, Rabu (19/9/2018). Dalam sidang tersebut Muh Hamzah Mamba menggunakan sandal kulit Andrew jenis Remy model slip on seharga 1 juta di situs belanja online. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut disaksikan ratusan jemaah atau agen yang menjadi korban. TRIBUN TIMUR/SANOVRA

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Niaga Makassar resmi memutuskan PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours dan Travel), pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan istrisnya Nurzyariah, dinyatakan pailit.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Makassar, yang dipimpin langsung Budiansyah dan dua hakim anggota lainnya, Kamis (20/9/2018).

Majelis Hakim Niaga Makassar menganggap proses perdamaian PKPU pihak pemohon dan termohon tidak menemukan titik terang atau penyelesaian masalah.

"Mengadili PT Abu Tours, Hamzah Mamba dan Asharia berada dalam pailit dari segala akibat hukum," kata Budiansya dalam putusannya.

Pengadilan Niaga Makassar resmi menyatakan PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours dan Travel), pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan Istrisnya Nurzyariah, dinyatakan pailit. TRIBUN TIMUR/HASAN

Pemohon yang mengajukan PKPU, yakni Harmawati, Nurhayati dan Syalbiah. Ketiga agen jemaah ini mewakili 1.282 calon jemaah Abutours.

Baca: Rumah Milik Keluarga Alm Imas Mulai Dibongkar Buka Akses Jalan ke Rumah Eko Purnomo

Sementara pihak termohon adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan istrinya Nurzyariah.

Termohon PT Abu Tours, Hamzah Mamba dan istrinya dinyatakan pailit karena tidak memiliki itikad baik untuk mengajukan proposal perdamaian.

Selain memutuskan pailit, Pengadilan Niaga Makassar juga langsung menunjuk hakim pengawas dan kurator.

Sehari sebelumnya Hamzah Mamba juga mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar.

Hamzah ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan penipuan, penggelapan dan tindak pencucian uang 96 ribu jemaah.

Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: PN Makassar Nyatakan PT Abu Tours Pailit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini