TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang kasus penipuan rumah murah di Kota Bandung digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/9/2018).
Sidang menghadirkan tiga terdakwa, Wildan Amarul Husna (30) sebagai Direktur Utama PT Jaka Tingkir Abadi, Iwan Cica Erlangga (33) sebagai Komisaris Syna Group dan Irfan Kurniawan (28) sebagai Direktur PT Multi Hataya Partner.
Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi Harisman dan Prima Aulia.
Keduanya sebagai korban yang telah membayarkan sejumlah uang pada tiga terdakwa untuk satu unit rumah.
"Ditawari istri teman saya bahwa ada penjualan rumah murah, untuk promosi 20 unit rumah pertama seharga Rp 60 juta dengan tipe 54/70 meter persegi di Sindanglaya Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung," ujar Harisman di persidangan tersebut.
Akhirnya, ia membeli rumah itu dengan menyerahkan booking fee senilai Rp 5 juta secara transfer.
Kemudian pada tanggal yang sama, ia juga menyerahkan uang Rp 52 juta untuk booking promo via transfer dengan rekening penerima Indah Meylani selaku marketing Syna Group.
Kedua pembayaran dilakukan pada 18 Maret.
"Lalu pada 18 Maret 2017 membayar lunas sebesar Rp 3 juta di kantor PT Anairis Putri Cahaya di kawasan Arcamanik Kota Bandung sehingga rumah dibayar lunas Rp 60 juta," kata dia.
Baca: Warga Penasaran Lihat Pelaku Begal Sadis yang Ditembak Mati Polisi
Hanya saja, hingga kini, rumah tersebut tak kunjung ia terima. Bahkan sertifikatnya pun ia tak pernah melihatnya.
"Saya sempat datangi lokasi rumah kavling, ternyata belum dibangun apapun. Saya tanya ke warga sekitar ternyata tanahnya pun belum dibayar, perizinan juga belum ada. Setelah itu saya laporan ke Polrestabes Bandung," kata dia.
Hal senada dikatakan Prima Aulia. Pada April 2017, ia membeli kavling siap bangun di lokasi yang sama dengan Harisman seharga Rp 175 juta dengan tipe 54/70 meter persegi.
Pembayaran dilakukan bertahap atau dicicil. Pertama, pada 27 April ia membayar booking fee sebesar Rp 5 juta dengan sistem transfer ke rekening atas nama PT Anairis Putri Cahaya.
Berlanjut pada 13 Mei 2017, dia membayar down payment sebesar Rp 30 juta ke penerima yang sama.