Dalam menjalankan usahanya, terdakwa memberikan program promo reguler, reguler b dan tahapan.
Untuk program promo menawarkan harga Rp 60 juta untuk satu unit rumah dengan luas 70 meter persegi dan bangunan 54 meter persegi.
Pembayaran dilakukan bertahap selama satu bulan sampai lunas. Setelah lunas rumah akan dibangun.
Program reguler, menawarkan rumah seharga Rp 210 juta dengan luas tanah 70 meter persegi dan bangunan 50 meter persegi. Pembayaran bertahap selama tiga bulan.
Lalu program reguler B, menawarkan rumah Rp 512 juta dengan luas tanah 70 meter persegi serta bangunan 54 meter persegi. Pembayaran bertahap selama delapan bulan.
"Untuk penghitungan konstruksi, gambar design bangunan dan estimasi harga ditentukan terdakwa Iwan dan Irfan. Terdakwa juga mempromosikan rumahnya karena lokasi yang strategis, tanpa bunga, tanpa BI Checking serta angsuran flat," kata Fitriani. (Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Kasus Penipuan Rumah Murah di Sindanglaya, Sudah Bayar Lunas tapi Tanah Belum Ada