TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Tak terima nama baiknya sudah dicemarkan, Arvika Ayu Wandira (18) warga jalan Kenten Laut Kelurahan Suka Maju Kota Palembang melaporkan mantan bosnya sendiri yakni Yophi Ratna Sari (24) ke Polresta Palembang dengan kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Arvika ditemani kuasa hukumnya Sarkowi SH mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polresta Palembang, Jumat (21/9/2018).
Kepada petugas Arvika menuturkan kejadian yang dialaminya terjadi pada Rabu (19/9) sekitar pukul 14.00 dimana saat itu Yophi (terlapor) telah mencemarkan nama baiknya melalui sosial media.
"Saya dulu kerja dengannya pak, terus saya berhenti karena ada masalah pribadi sama dia (terlapor), setelah saya berhenti dia ngata-ngatain saya di sosial media," ungkapnya kepada petugas pengaduan.
Arvika juga mengatakan bila ia dituding mencuri produk miliknya, bahkan melakukan tindakan fisik terhadap dirinya.
"Dia menuliskan ujaran kebencian dengan kalimat yang tidak senonoh tentang diri saya dengan
menggunakan foto saya. Sudah saya temuin dia, dia malah menampar saya dua kali di pipi kiri," bebernya.
"Saya berharap pelaku akan diberi pelajaran dan ditindak lanjuti," harapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag humas AKP Andi Haryadi membenarkan telah menerima laporan korban dan akan segera ditindaklanjuti.
"Laporannya sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Jadi Korban Ujaran Kebencian, Wanita di Palembang Ini Laporkan Mantan Bosnya ke Polisi,