Ia menjelaskan, ke 6 calon TKI tersebut berasal dari desa yang sama yakni desa Maudemu, kecamatan Lakamen, kabupaten Belu.
Ia mengatakan, seluruh biaya keberangkatan ke 6 calon TKI tersebut ditanggung oleh PT.
Terkait kelengkapan dokumen dari calon TKI, ia menjelaskan, tidak lengkap.
Ke-6 calon TKI tersebut kemudian diserahkan oleh Satgaspam Bandara kepada Satgasnaker untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut oleh Disnakertrans provinsi NTT.
Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, dalam kurun waktu seminggu, terhitung sejak 18-24 September 2018 jumlah TKI yang dicekal oleh Satgaspam Bandara El Tari Kupang sudah mencapai 22 orang.
Thomas Habun, Kabid bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans, Provinsi NTT, saat ditemui POS-KUPANG.COM, pada Senin (24/9/2018) menjelaskan, usai mendapatkan pembinaan di Disnakertrans, para Calon TKI dipulangkan ke kampung halaman mereka masing-masing.
Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan peninjauan kepada beberapa PT yang merekrut calon TKI.
"Kami masih melakukan peninjauan ke beberapa PT yang merekrut mereka dan segera mengambil tindakan tegas ke PT - PT tersebut karena bekerja tidak sesuai dengan prosedur. (*)