News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ridwan Kamil akan Temui Pengusaha Bahas Recana Relokasi industri dari DAS Citarum

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridwan Kamil

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil meminta Kapolda Jabar terkait penegakan hukum terhadap pembuang limbah terus dilaksanakan.

"Kita terus dari mulai hulu di Cisanti sampai hilir akan terus kami perbaiki. Wacana penegakan hukum Pak Kapolda tolong terus dilaksanakan jangan sampai ada yang buang-buang limbah curi-curi," kata Ridwan Kamil saat mengunjungi Das Citarum di Oxbow Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Rabu (26/9/2018).

Emil akan mulai mengundang para pengusaha terkait rencana pemindahan (relokasi) industri dari DAS Citarum, yang pernah diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Panjaitan dalam rangka mendukung percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum.

"Kuncinya ada di kepemimpinan yang menyatukan sinergi ini. Kepemimpinan yang rajin rapat, rajin mengontak, rajin mengkolaborasikan, rajin ambil keputusan dan jangan sektoral lagi," kata Emil.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, terkait penegakan hukum lingkungan, kepolisian wajib menindak seperti tercantum dalam Undang-undang yang diatur bersama-sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Pertama mulai dari diambil sampel dan itu harus di saksikan langsung oleh manajemen itu aturannya dan wajib dibawa ke laboratorium. Manakala itu masih di bawah batas maka ada teguran-teguran tertulis dari Kementerian LHK. Kalau sudah melebihi batas, bisa naik ke tingkat penyidikan," tuturnya.

Menurutnya hingga saat ini sudah ada 107 pabrik yang sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Masing-masing 57 kasus yang ditangani langsung Polda Jabar dan 55 kasus tersebar di setiap polres di wilayah hukum Polda Jabar. Ke 107 kasus ini merupakan pelanggar dari sepanjang sektor 1 hingga sektor 21.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini