Laporan Reporter Tribun Lampung, R Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM, PESAWARAN - Bawa senjata api rakitan, Hasan Syukrie (52) warga Kemiling Bandar Lampung terpaksa berurusan dengan petugas Kepolisian Resor Pesawaran, Kamis (27/9) pukul 11.30 WIB.
Hasan diamankan petugas ketika melintasi razia lalu lintas Sat Lantas Polres Pesawaran di Simpang Tugu Coklat, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran AKP Ridho Rafika mengungkapkan, Hasan mengendarai sepeda motor dari arah Bandar Lampung menuju Gedongtataan.
Menurut Ridho, petugas melihat kendaraan itu mencurigakan sehingga dihentikan oleh anggota Satlantas bernama Bripda Ponco.
Ridho menceritakan, Bripda Ponco sempat menanyakan surat-surat kendaraan dan ternyata SIM daripada pengemudi telah mati.
Lalu Bripda Ponco membawanya ke Pos Lalu Lintas Negri Sakti dan melakukan penilangan.
Baca: Bakti Sosial di Belubu, Warga Serahkan Senpi Rakitan ke TNI
"Sebelum ditilang, minta izin ke belakang, tidak lama kemudian ada orang yang melihat pengendara tersebut (Hasan) mengambil yang diduga senjata api," ujarnya.
Lanjut Ridho, ada yang menjerit melihat Hasan mengambil senpi.
Brigpol Robi, lantas melakukan pengejaran dengan menumpang pengendara sepeda motor lain ke arah Gedongtataan.
Kanit Patroli Ipda Sulkhan menyusul mengejar dan tepat di simpang Kampung Tua Desa Negri Sakti Kecamatan Gedongtataan.
Hasan berhasil diamankan.
Lantas dilakukan penggeledahan dan ternyata tidak ditemukan senpi tersebut.
Kepada petugas, Hasan mengaku telah membuang senpi rakitan tersebut ke semak-semak.
Ridho mengatakan, Brigpol Robi dan Ipda Sulkhan mencari barang bukti tersebut dan menemukan senpi rakitan warna perak dan memakai sarung warna hitam.
Kemudian yang bersangkutan langsung dibawa ke kantor Unit Laka Lantas.
Ridho menuturkan bila, Hasan merupakan oknum Sat Pol PP Kota Metro. (dik)