Saat petuas kepolisian sampai TKP, Kholifah sudah menyerahkan uang jasa pelayanan tersebut kepada 29 karyawan, sedangkan 31 karyawan lain belum diberikan.
Setelah pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban ternyata benar ada selisih, uang yang diberikan kepada pegawai lebih sedikit dari yang seharusnya diberikan sedangkan penggunaan tidak dipertanggungjawabkan.
Adapun potongan uang yg pengunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan mulai bulan Januari sampai dengan Agustus 2018 sebesar Rp. 198.390.911.
Namun, polisi tidak menahan Kholifah dengan alasan kooperatif sebagai pegawai negeri.
Menurut Barung Mangera kasus ini sama dengan kasus sebelumnya di Puskesmas Porong, Sidoarjo.
"Sama dengan kasus Puskesmas porong Sidoarjo, pertama kenapa mereka tidak ditahan? karena mereka kooperatif pegawai negeri," tutur Barung di Grahadi, Senin (1/10/2018).
Dia juga menjelaskan polisi sudah menyita sejumlah barang buktinya dan tersangka tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena sudah dipegang semua.
Ditreskrimsus Polda Jatim mengumpulkan sejumlah barang bukti dari Kholifah. Di antaranya 1 buah HP MERK OPPO dan 1 buah HP Iphone, 57 buku tabungan Bank Jatim milik para karyawan berikut 57 ATM-nya, 31 amplop putih berisi uang total Rp. 75.620.000.
Kemudian 6 lembar pembagian JASPEL bulan Januari sampai Agustus 2018, 10 lembar daftar honorarium bulan Juli hingga September 2018, dan 12 bendel SPJ Dana Kapitasi bulan Januari sampai Juni 2017.
Selanjutnya, 6 bendel SPJ dana Kapitasi bulan Januari sampai Juni 2018, dua buku bantu jasa pelayanan kapitasi 2016, dan 1 buku jasa sarana kapitasi 2016.