TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia menyoroti tindakan Pemerintah Kota Jambi yang menyegel tiga gereja, yakni Gereja Methodist Kanaan Jambi, Gereja Sidang Jemaat Allah Simpang Rimbo dan Huria Kristen Indonesia Simpang Rimbo.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak untuk beribadah yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia.
Baca: PGI Prihatin Adanya Penyegelan Tiga gereja di Jambi
Ia menegaskan, pemerintah setempat tidak boleh menggunakan alasan “tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB” untuk membenarkan pelanggaran hak dasar tersebut.
“Diskriminasi dan pelanggaran HAM ini harus segera dihentikan dan Pemerintah Kota Jambi harus segera membuka segel ketiga gereja tersebut atau menyediakan tempat ibadat untuk memastikan bahwa ratusan jemaat tersebut dapat melaksanakan ibadah. Kejadian ini melanggar kewajiban HAM International Indonesia,” kata Usman dalam keterangannya, Senin (1/10/2018).
Kasus tersebut, kata Usman, menambah daftar panjang penyegelan tempat-tempat ibadah kelompok minoritas agama di Indonesia.
Hal ini, lanjut Usman, diperparah dengan minimnya upaya pemerintah pusat untuk mengoreksi tindakan pemerintah-pemerintah daerah yang menghalangi warga yang ingin melakukan ibadah.
“Kejadian di Jambi ini sekali lagi mencoreng citra pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang dimana mereka berdua berjanji untuk melindungi kelompok minoritas di Indonesia pada saat kampanye Pilpres 2014," ucap Usman.
Baca: Jubir Prabowo Sindir Gempa Palu Bukan untuk Pencitraan Politik, Kader PSI Sebut Itu Nyinyir dan Keji
"Jika pemerintahan Jokowi tidak melakukan koreksi dengan cara memerintahkan membuka segel gereja-gereja tersebut, ini menunjukan bahwa Jokowi amnesia terhadap janjinya untuk melindungi minoritas di Indonesia,” tambah Usman.
Diberitakan sebelumnya, Ratusan jemaat dari ketiga tempat peribadatan tersebut, Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI), dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA), tidak memiliki tempat beribadah setelah pemerintah Kota Jambi menyegel gereja mereka pada Kamis 27 September 2018.