Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Jatim.
Data yang dihimpun TribunJatim.com di lapangan menyebutkan, terduga pelaku, yakni K (54) diduga memaksa 29 pegawai Puskesmas untuk membuat tabungan di Bank Jatim.
Lalu, rekening tabungan beserta ATM diserahkan kepada K.
Uang yang ada di buku tabungan dibagikan K kepada 29 pegawai sekitar tiga bulan sekali.
Pengambilan uang itu dilakukan tanpa diketahui para pegawai puskesmas.
"Terduga pelaku (K) tak menjelaskan kepada para pegawai, berapa uang kapitasi yang telah masuk ke rekeningnya. Dia juga tak menjelaskan berapa uang yang diambil dari rekening para pegawainya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (1/10/2018).
Baca: Dua Atlet Paralayang Sulut Jadi Korban Gempa Palu, Jenazah Gleen Ditemukan di Tangga Hotel
Barung menambahkan, dugaan potongan uang itu tak dapat dipertanggungjawabkan sejak beberapa bulan lalu.
Menurutnya, hal itu dilakulan sekitar Januari sampai Agustus 2018.
Tak tanggung-tanggung, uang yang dipotong totalnya mencapai Rp 198.390.911.
"Sampai saat ini, kami telah mengamankan barang bukti mulai 31 amplop berisi uang Rp 75.620.000, sebuah smartphone, 57 buku tabungan, ATM milik pegawai," papar Barung.
K telah menjalani pemeriksaan di Unit 2 Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim.
Berdasarkan informasi yang diterima TribunJatim.com, K rupanya tak ditahan polisi.
Barung mengatakan, kasus ini seperti kasus sebelumnya di Puskesmas Porong, Sidoarjo.
Baca: Rencana Gus Maiz Menikahi Kekasihnya Bulan Desember Tak Kesampaian
"Sama dengan kasus Puskesmas porong Sidoarjo, pertama kenapa mereka tidak ditahan? Karena mereka kooperatif pegawai negeri. Kedua, ini sudah dilakukan penyitaan barang buktinya. Ketiga, tidak akan mungkin menghilangkan barang bukti karena sudah kita pegang semua," terang Kombes Pol Barung saat di Grahadi, Senin.
Karena perkaranya sama, pemotongan dana kapitasi atau dana yang diperuntukkan pemerintah bagi kompensasi terhadap pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pegawai negeri BHL, sesuai dengan aturan menteri kesehatan yang diberikan kompensasi.
"Bukan dana kapitasi. Tidak ada bunyinya dipotong dan diperuntukkan bagi orang lain," kata Barung.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bendahara Puskesmas Karangploso Kena OTT, Polda Jatim Amankan Uang Rp 75 Juta hingga Buku Tabungan