News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pelajar Pelaku Pembunuhan Berencana Meneteskan Air Mata kala Hakim Memvonisnya 10 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa di bawah umur di vonis hukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (4/10/2018). TRIBUN PEKANBARU/MUHAMMAD NATSIR

Sementara itu dua terdakwa JL dan RDS sejak awal persidangan, hingga pembacaan putusan dan diminta berdiri oleh majelis hakim lebih banyak menunduk.

Bahkan mereka sempat meneteskan air mata setelah pembacaan putusan.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles mengatakan, pihaknya menerima putusan PN Bengkalis.

Baca: Mantan Atlet Tinju Bali Ditemukan Meninggal di Teras Rumahnya, Diduga Terkena Serangan Jantung

Karena putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU kemarin.

"Putusannya sudah sesuai dengan tuntutan kita hukuman maksimal untuk perkara terdakwa anak= anak ini sesuai ketentuan undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak maksimal hukuman hanya 10 tahun," ungkap Roy yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Menurut dia, perkara dengan terdakwa anak ini memang diproses secara meraton.

Karena ada keterbatasan waktu penahanan yang dibolehkan.

Penemuan tengkorak dan tulang belulang diduga manusia, Rabu (29/8/2018) di areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan Desa Semunai, Kecamatan Pinggir. (Istimewa)

"Sekitar dua minggu persidangan ini kita lakukan secara maraton. Karena kita memiliki keterbatasan waktu dalam penahanan terdakwa," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya perkara pembunuhan dilakukan dua terdakwa ini terungkap setelah warga Desa Semunai kecamatan Pinggir dihebohkan dengan penemuan tengkorak dan tulang belulang diduga manusia, Rabu (29/8/2018) lalu.

Temuan tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pelajar yang melintasi diareal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT Adei tepatnya di blok 126 Divisi 4 Km 1 Base Camp Desa Semunai.

Anggota Kepolisian yang mendapat informasi ini langsung menuju TKP.

Kemudian melihat empat tumpukan tulang di atas tanah berada di dalam semak di antara batang kelapa sawit.

Baca: Mantan Bos Kelompok Yakuza Jepang Terbitkan Buku Sekarat, Kisah Pengalamannya Selama Dipenjara

Tidak hanya itu setelah melakukan olah TKP berjarak hanya beberapa meter dari temuan tersebut, petugas kembali menemukan tulang belulang beserta sehelai celana pendek berwarna hitam motif kotak kotak.

Pada celana yang ditemukan ini terpasang sebuah ikat pinggang kulit warna hitam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini