TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis hukuman 10 tahun penjara terhadap dua orang pelaku penikaman dan pembunuhan seorang pemuda bernama Tri Sutrisno Sijabat (20), warga Kecamatan Pinggir Bengkalis.
Dua pelaku yang divonis tersebut merupakan anak di bawah umur yakni JL (17) dan RDS (16), warga Kecamatan Pinggir.
Sidang putusan dibacakan langsung ketua majelis hakim Zia Ul Jannah didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola.
Dalam putusan tersebut majelis hakim berkeyakinan berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa melanggar pasal 340 KHUP dengan ancaman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Namun karena perkara ini terdakwa anak di bawah umur hukuman maksimal hanya bisa dijatuhkan separuh dari hukuman maksimal orang dewasa.
Selain itu, karena terdakwa anak di bawah umur hakim tidak dibenarkan menjatuhi hukuman mati.
Berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca: Penemuan Tengkorak Manusia Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Dua Pelajar
Setelah pembacaan putusan ini, kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Dari konsultasi tersebut kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim.
Mendengar jawaban ini, Ketua majelis hakim langsung menutup sidang.
Majelis sidang kemudian meninggalkan ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bengkalis.
Suasana persidangan berbeda dari sidang pada umumnya.
Saat persidangan anak ini majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa, tidak terlihat memakai toga, hanya berpakaian biasa dan rapi.