Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNNEWS.COM, PASIRPANGARAIAN - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rohul, Roy Roberto, dan bendaharanya Oktavia Yuliwanti ditahan Polres Rohul.
Roy dan Oktavia resmi ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu karena terjerat dugaan korupsi anggaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Rohul tahun anggaran 2017.
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua SIK, M.Si, melalui Wakil Kepala Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah AKS, SIK menjelaskan, pada perkara ini Kepolisian mengindikasi ada kerugian negara sekitar Rp 693 juta, dari Rp 1,4 miliar anggaran PJU yang seharusnya dibayarkan ke PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dishub Rohul merupakan penanganan perkara dilakukan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul dengan pihak terkait.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan 15 saksi, serta gelar perkara dilakukan, Roy dan Oktavia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian.
Baca: Mantan Bos Kelompok Yakuza Jepang Terbitkan Buku Sekarat, Kisah Pengalamannya Selama Dipenjara
Roy dan Oktavia resmi jadi tahanan Polres Rohul sejak Kamis (4/10/2018) hingga 20 hari ke depan.
"Barang bukti ada 15 jenis. Semuanya dalam bentuk dokumen dan surat," papar Kompol Willy, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK, dan Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, Jumat (5/10/2018).
Saat ditanya dipakai untuk apa anggaran Rp 693 juta tersebut, Kompol Willy mengakui perkara tagihan anggaran tagihan PJU di Dishub Rohul ini masih didalami Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul.
PPTK Anggaran PJU di Dishub Rohul juga sudah diperiksa oleh Penyidik.
Terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan PPTK juga masih dalam proses, dan perlu dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diuji.
"Kita uji, apakah memang ini memang terindikasi pemalsuan tanda tangan PPTK , atau memang benar, jadi supaya jelas. Itu masih dalam proses," terangnya.
Ditanya soal peran tersangka Roy dan Oktavia, Kompol Willy menambahkan dilihat dari struktur jabatan terkait pimpinan dan bawahan yang diduga turut membantu, sehingga terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang.
Diakuinya, untuk 15 saksi ini tidak hanya internal.
Baca: Mantan Atlet Tinju Bali Ditemukan Meninggal di Teras Rumahnya, Diduga Terkena Serangan Jantung
Tapi ada juga saksi ahli serta ada 3 saksi dari luar internal yang telah dimintai keterangannya.
"Tersangka Roy dan Oktavia terancam dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul BREAKING NEWS : Mantan Kadishub Rokan Hulu dan Bendaharanya Ditahan Polres Rohul