News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Berumur 88 Tahun Dijebloskan ke Tahanan karena Melakukan Penipuan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Soppeng berhasil menangkap dua pelaku kasus penipuan dan penggelapan modus jual beli beras di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUNNEWS.COM, SOPPENG - Polres Soppeng menangkap dua pelaku kasus penipuan dan penggelapan modus jual beli beras di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Kasat reskrim Polres Soppeng AKP. Rujiyanto, Jumat (5/10/2018) mengatakan, dua pelaku yang ditangkap adalah bapak dan anak yaitu HA (88) dan N (35).

Keduanya ditangkap di Jl Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pelaku mendatangi tempat penggilingan padi di Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng membeli beras sebanyak 10 ton.

Baca: Meningkat Tajam, Kementan Terus Gencarkan Ekspor Beras Premium dan Khusus

Antara pelaku dan korban membuat kesepakatan jika beras yang ia jual akan dibayar setelah sampai di Makassar.

Setelah adanya kesepakatan, korban lalu mengirim beras ke Makassar sebanyak 10 ton dengan menggunakan satu unit mobil truk.

Namun pelaku tak membayar beras yang sudah dikirim ke Makassar hingga batas waktu yang telah disepakati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini