TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Lima tersangka kasus pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru di SMP 10 Sei Panas Batam, dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Batam.
Pantauan Tribunbatam.id di lapangan, kelima tersangka diantar dengan dua mobil terpisah.
Dua tersangka Perempuan Staf Admin Ratu Rora dan guru Honorer Mismarita dibawa menggunakan mobil Avanza hitam.
Sementara tiga tersangka laki-laki yakni Kepala Sekolah Rahip, Wakil kepala sekolah Antonius Yudi Novianto dan Ketua Komite Burhanudin menggunakan mobil berwarna putih.
Ketika di berada di Polresta Barelang, para tersangka terlihat menghindari sorotan kamera awak media.
Begitu juga dengan kepala sekolah. Ia terlihat menutup muka dengan menggunakan tas.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut juga didampingi oleh pihak keluarga tersangka.
Dengan adanya tahap dua ini, kasus tersebut nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan SIK saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018) mengatakan, setelah dilimpahkan kasus ini kepada Jaksa, kasus tersebut sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan.
"Hari ini kita sudah lakukan pelimpahan. Dan setelah ini kasus tersebut sudah menjadi tanggungjawab pihak Kejaksaan," sebutnya.
Andri berharap, kedepannya tidak akan ada lagi kasus pungli penerimaan siswa baru.
"Karena kita akan selalu akan memantau setiap kegiatan yang mencurigakan. Cukup jangan sampai terjadi lagi," tegas Andri. (Eko Setiawan)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Lima Tersangka Kasus Pungli Penerimaan Siswa Baru SMP 10 Batam Diserahkan ke Kejari,