News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Beberapa Menit Hirup Udara Bebas, 'Raja dan Ratu' Curanmor Kembali Masuk Penjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan suami istri yang diamankan polisi padangkarena terlibat curanmor

Laporan kontributor tribunpadang.com Riki Suardi dari Padang

TRIBUNNEWS.COM, PADANG- Residivis yang dijuluki "Raja dan Ratu" curanmor yang baru beberapa menit menghirup udara segar setelah keluar dari Rutan Anak Air, Kota Padang, akhirnya kembali dijebloskan ke penjara.

Kedua pasangan suami istri (pasutri) yang diketahui bernama Merry Corina (38) dan Irvan Forzul (35) itu, yang tinggal di Jalan Gunung Sarik, Perumahan Puri Kartika Blok H No5, Koto tangah, Kota Padang itu, ditangkap atas laporan kasus curanmor lainnya.

Baca: Menitikkan Air Mata, Komandan Rescuer Basarnas di Bencana Sulteng: Semoga Keluarga di Rumah Sehat

"Laporannya banyak. Untuk yang baru ini, merupakan laporan nomor : LP/647/K/III/2018/SPKT UNIT I, tanggal 13 Maret 2018," kata Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna kepada tribunpadang.com, Rabu (10/10/2018).

Pada kasus curanmor sebelumnya, sebut Edriyan, pasutri ini divonis bersalah dan ditahan selama 7 bulan penjara.

Begitu diketahui bebas pada Selasa (9/10/2018) kemarin, petugas langsung menangkap "Ratu dan Raja" tersebut.

"Keduanya ditangkap begitu keluar dari pintu gerbang Rutan. Saat ini keduanya ditahan di Maporesta Padang. Untuk berkas perkaranya, masih dilengkapi. Jika sudah lengkap, segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan," ujarnya.

Seperti diketahui, pasangan suami istri yang dijuluki "Raja dan Ratu" curanmor bernama Irvan Forzul dan Merry Corina, diringkus petugas Satreskrim Polresta Padang, pada 13 Maret 2018 lalu, karena keduanya terlibat kasus curanmor.

Dari pemeriksaan penyidik kepolisian, diketahui bahwa "Ratu dan Raja" itu kerap beraksi di ratusan titik di Kota Padang sejak 2017.

Bahkan dalam satu hari, keduanya juga bisa membawa kabur sepeda motor dua hingga tiga unit.

Penangkapan pasutri itu berawal dari ditangkapnya seorang penadah bernama Arya Putra, di kawasan Ujung Tanah, Lubeg, setelah seorang petugas kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli sepeda motor hasil curian.

Begitu Arya ditangkap, petugas kemudian langsung mengintrogasinya hingga akhirnya, penadah tersebut mengakui bahwa sepeda motor itu berasal dari Merry dan Irvan. Kemudian besoknya, polisi langsung menangkap keduanya di kediamannya di kawasan Koto Tangah.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kisah 'Raja dan Ratu' Curanmor di Padang, Baru 5 Menit Bebas kembali Ditangkap,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini