News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Tersangka Pengedar Pil Logo Y Diringkus, Salah Satunya Masih Pelajar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti pil logo Y dari tangan tersangka. TRIBUN JATIM/GALIH LINTARTIKA

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Polres Pasuruan meringkus empat orang tersangka pengedar pil logo Y, Kamis (11/10/2018) pagi.

Keempat tersangka diringkus di depan pabrik PT Duta Mas, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka tersebut masing-masing berinisial AR (34) warga Kecamatan Beji Pasuruan, MS (22) warga Kecamatan Jabon Sidoarjo, S (18) warga Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, dan MEA (17) warga Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.530 ribu butir pil logo Y.

"Pil ini siap diedarkan. Mereka ini satu jaringan, tapi menjualnya sendiri-sendiri," kata dia.

Baca: Abu Jenazah Dewa Yoga Diarak di Sungai Jalani Prosesi Pengabenan

Menurut AKP Nanang, keempatnya ditangkap saat sedang menunggu pembelinya.

Tersangka menjual pil tersebut ke semua kalangan, mulai dari pelajar hingga sopir angkot.

"Ada pelajar, karyawan, sopir angkot dan semuanya. Ini juga masih kami kembangkan," papar dia.

Ppara tersangka mengaku jika baru berjualan sekitar 3 bulan dengan menjual per 10 butir seharga Rp 25 ribu.

"Per seribu butir, mereka bisa meraup untung Rp 450 ribu. Mereka dijerat dengan Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polres Pasuruan Ringkus 4 Tersangka Pengedar Pil Logo Y, Satu di Antaranya Masih Belia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini