TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Polres Pasuruan meringkus empat orang tersangka pengedar pil logo Y, Kamis (11/10/2018) pagi.
Keempat tersangka diringkus di depan pabrik PT Duta Mas, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka tersebut masing-masing berinisial AR (34) warga Kecamatan Beji Pasuruan, MS (22) warga Kecamatan Jabon Sidoarjo, S (18) warga Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, dan MEA (17) warga Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.530 ribu butir pil logo Y.
"Pil ini siap diedarkan. Mereka ini satu jaringan, tapi menjualnya sendiri-sendiri," kata dia.
Baca: Abu Jenazah Dewa Yoga Diarak di Sungai Jalani Prosesi Pengabenan
Menurut AKP Nanang, keempatnya ditangkap saat sedang menunggu pembelinya.
Tersangka menjual pil tersebut ke semua kalangan, mulai dari pelajar hingga sopir angkot.
"Ada pelajar, karyawan, sopir angkot dan semuanya. Ini juga masih kami kembangkan," papar dia.
Ppara tersangka mengaku jika baru berjualan sekitar 3 bulan dengan menjual per 10 butir seharga Rp 25 ribu.
"Per seribu butir, mereka bisa meraup untung Rp 450 ribu. Mereka dijerat dengan Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polres Pasuruan Ringkus 4 Tersangka Pengedar Pil Logo Y, Satu di Antaranya Masih Belia