Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung segera menyidangkan kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla yang tewas usai dikeroyok segelintir suporter Persib Bandung di Stadion GBLA Bandung, Minggu (23/9).
Kejaksaan Negeri Bandung sudah melimpahkan dua terdakwa dalam kasus itu, yakni St (17) dan Dn (16). Keduanya masih di bawah umur. Sehingga, pemeriksaan persidangan dipastikan tertutup.
"Berkasnya sudah masuk dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Karena terdakwa di bawah umur, maka sidang tertutup dan akan mengikuti sistem peradilan anak," ujar Iyus Yusuf, Panitra Muda Pidana PN Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (12/10).
Lantas, bagaimana mekanisme persidangan anak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak di muka persidangan, Pasal 35 ayat 1 menyebutkan, penahanan terdakwa anak hakim dapat melakukan penahanan selama 10 hari dan dapat diperpanjang selama 15 hari pada ayat 2 sehingga totalnya mencapai 25 hari persidangan.
Jika maksimal waktu penahanan tersebut telah berakhir dan hakim belum memberikan putusan, anak wajib dikeluarkan demi hukum.
Lain halnya dengan penahanan di penuntutan atau dalam hal ini di penuntut umum kejaksaan. Pasal 34 ayat 1 menyebutkan lama penahanan untuk penuntutan paling lama lima hari dan bisa diperpanjang 5 hari pada ayat 2. Sehingga, totalnya mencapai 10 hari.
"Untuk kasus anak dalam aturan, persidangannya memang harus cepat," ujar Iyus. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 14 orang pelaku penganiaya Haringga termasuk St dan Dn.
Selain St dan Dn yang berstatus di bawah umur, lima tersangka lainnya pun berstatus di bawah umur. Kasusnya masih di proses di Satreskrim Polrestabes Bandung. (men)