"Lokasi hiburan malam itu sudah tak menaati aturan sesuai izin yang berlaku. Bahkan informasinya ada transaksi jual-beli obat-obatan terlarang di tempat itu. Selanjutnya saya para Kanit dan Katim Unit 1, 2 dan 3 untuk melaksanakan apel di PRSU. Selanjutnya saya dan anggota menuju ke lokasi dan melakukan razia di seluruh ruangan dan KTV," ujar Wakasat, Senin (15/10/2018).
Baca: Tim Pembela Pancasila: Status Rizieq Shihab Sudah Tersangka, Tapi kok Jadi di-SP3?
Satu per satu para pengunjung digeledah dan dilakukan tes urine.
Alhasil, 2 pengunjung kedapatan membawa narkoba. Sementara itu 16 pengunjung positif menggunakan narkoba.
Dikatakan Pardamean, lokasi hiburan malam itu sudah melanggar peraturan/izin keramaian yang dikeluarkan Polrestabes Medan.
"Selanjutnya seluruh pengunjung berikut barang bukti satu setengah butir pil ekstasi milik 2 pengunjung dan 1 butir inex warna biru muda yang ditemukan di dalam ruangan KTV nomor G24 yang tepatnya di bawah speaker, langsung diboyong ke Mako guna diproses," katanya. (cr3/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Polisi Gerebek Pub Grand The Blues, 12 Pengunjung Positif Gunakan Narkoba