"Kekerasan ini dilakukan dari September lalu sampai sekarang di kos-kosannya. Pelaku dan ibu korban, tinggal serumah. Penyiksaan sering dilakukan saat pelaku pulang kerja," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dokter, ditemukan banyak bekas luka.
Pihak rumah sakit langsung melaporkan hal ini ke polisi.
Pelaku ditangkap pada Selasa (16/10/2018) pagi di daerah Bekasi sekira pukul 03.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Kasus ini masih didalami karena tidak ada saksi di TKP. Ibu korban anak diperiksa dan pelaku masih akan diintograsi mengenai motifnya dan lain-lain," kata Ulung.
Berita ini sudah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul: Bocah 2 Tahun di Kota Bogor Tewas Dibunuh Pacar Ibunya, Disiksa Dari Tengah Malam Hingga Pagi