News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orangtua Penganiaya Haringga Berharap Hukuman Untuk Anaknya Dititip di Pesantren

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi dari Polrestabes Bandung melimpahkan dua orang pelaku anak, ST dan DN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (07/10/2018). Keduanya merupakan pelaku anak dari hasil penangkapan pertama kasus pengeroyokan Haringga Sirla hingga tewas di sekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) belum lama ini. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Orang tua salah satu penganiaya Haringga Sirla (23), Tatang (48) mengatakan anaknya, Dn (16) hanya lulus SD kemudian menimba ilmu di pesantren.

Dn kemudian bekerja jadi operator pom mini.

Saat kejadian, pengeroyokan Haringga, ia sudah meminta anaknya untuk tidak datang ke stadion.

"Tapi anak saya diajak temanNya ke stadion menyaksikan langsung Persib melawan Persija," ujar Tatang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata usai menghadiri sidang perdana anaknya, Selasa (16/10). Dn dan orang tuanya tinggal di Babakan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay.

Dn ditangkap pada 23 September, usai menganiaya Haringga di Stadion GBLA, usai laga Persib melawan Persija.

Dn merupakan suporter Persib dan Haringga suporter Persija.

Tatang mengaku sudah menemui anaknya saat berada di Lapas Anak Sukamiskin sebelum menjalani sidang perdana.

Baca: Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Banda Aceh Dituntut Hukuman Mati

Tatang dan istrinya, pasrah menanti putusan hakim.

Berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Anak, batas maksimal pemeriksaan anak di pengadilan mencapai 25 hari.

Pada sidang perdana Dn yang juga menghadirkan Sm (17), keduanya anak di bawah umur, selain pembacaan dakwaan, sekaligus pemeriksaan saksi.

Sidang lebih cepat dibanding dengan kasus melibatkan orang dewasa.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

"Kami pasrah, ‎tapi kami berharap hakim tidak menghukum pidana penjara. Kalau bisa ditempatkan di pesantren saja. Karena kalau ditahan, di sel kami khawatir anak saya jadi tertekan," ujar Tatang.

‎Jaksa menerapkan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 20012 ‎tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwaannya.

Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung dan sudah menangkap 14 pelaku termasuk dua pelaku di bawah umur yang sudah menjalani sidang perdana di PN Bandung.‎ Dari 14 pelaku, baru dua yang disidangkan. (men)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini