Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Mutiah (47), warga Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon mengaku telah ditipu oleh mantan suaminya, M (40) terkait pemalsuan akta cerai.
Pasangan yang menikah pada 2012 itu, mulanya terlilit hutang pada masa pernikahannya.
Tahun 2016, pernikahannya kerap mengalami percekcokan rumah tangga.
Suatu waktu, M, diketahui selingkuh oleh Mutiah. Ia sedang bersama perempuan saat ditelepon oleh Mutiah.
"Kami dulu masih punya usaha travel. Namun sejak menikah juga sudah terlilit hutang. Akhirnya suatu malam saya menelpon, ada suara perempuan."
"Diduga itu selingkuhannya. Malah perempuan itu langsung ngomong kepada saya," kata Mutiah saat ditemui di Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Selasa (16/10/2018).
Setelah itu Mutiah meminta Udin untuk memilih, M pun lebih memilih selingkuhannya dan menceraikan Mutiah.
"Dia bilang ke saya, kalau saya ditalak tiga. Nanti surat cerai akan dia kirim ke saya. Tapi dia minta surat nikah dibakar," kata Mutiah.
Beberapa bulan setelah itu, Mutiah menerima akta cerai tersebut yang diduga palsu.
Saat itu ia tidak mengetahui akta tersebut palsu. Ia menerima surat itu melalui POS.
Dari situ Mutiah hanya mempercayai bahwa ia dan M sudah resmi bercerai.
Namun, permintaan M untuk membakar surat nikah mereka tidak dilakukan oleh Mutiah.
"Buku nikah masih ada dan saya simpan," tegasnya.