News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Pembegal Teriak Bagini Setelah Anaknya Divonis 4 Tahun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim

Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Emosi Ibu Elya Rosa dan Ibu Fajrah  memuncak pascaputusan 4 tahun bagi kedua anak mereka yakni Rifki Pratama Lubis (23) dan Fadel Panigoro (21) di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

Vonis penjara disematkan Majelis Hakim yang dipimpin Sariyana.

Ibunda Rifki Pratama Lubis yakni Fajrah mengaku kecewa kepada majelis hakim saat menyambut anaknya keluar ruangan.

Ia menyempatkan memeluk anaknya tersebut meski hanya sesaat.

"Biarkan saja. Mudah-mudahan dibalas Tuhan semua ini," sebut Fajrah dihadapan anaknya.

Fajrah menilai Hakim maupun Jaksa banyak menganulir fakta-fakta yang diungkap dipersidangan.

Elya Rossa merasakan kekecewaan yang sama.

Air matanya menetes mengingat hakim memutuskan pidana 4 tahun kepada anaknya. Imbuhnya, banyak hal yang belum diungkap di persidangan.

Atas putusan tersebut, keluarga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono menuntut anak-anak mereka dengan hukuman penjara selama 5 Tahun di Pengadilan Negeri Medan, pada sidang yang dihelat Senin (17/9/2018) lalu

Diketahui dalam dakwaan sebelumnya, Pada 2 April 2018, kedua terdakwa beserta dua rekan terdakwa lainnya (buron) melakukan tindak pidana pencurian di sekitar di Jalan Percut Kel. Pandau Hulu I Kec. Medan Kota.

Saat itu diduga keempatnya melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan sebuah pisau terhadap Sony Juwita yang sedang berjalan kaki.

Kemudian usai berhasil meraup dompet Sony Juwita, Keempatnya kemudian diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang sama terhadap korban Tan A Ho dan saksi Sumarno Tamtomo yang sedang menyapu jalan.

Naas keesokan harinya kedua tersangka yakni Rifki Pratama Lubis dan Fadel Panigoro dinamankan personel kepolisian.

Jika terbukti bersalah, Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana. (cr15/tribun-medan.com)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini