Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ekspresi pasrah dan tertunduk lesu, Tyas Dryantama (19) dan Bayu Irmansyah (20), sontak pucat pasi saat mendengarkan putusan vonis majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (17/10/2018).
Dua sekawan ini dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelia hakim. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Hotnar Simamarta SH menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah yakni melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 339 KUHP.
Kedua terdakwa yang duduk dihadapan majelis hakim, hanya bungkam dan pasrah.
Ditanyai apakah ada upaya banding atas putusan vonis majelis hakim, keduanya hanya diam sembari kepala tertunduk lesu.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadio SH dengan hukuman berbeda. Terdakwa Tyas dituntut 20 tahun dan Bayu 18 tahun penjara. Keduanya dituntut dengan pasal 365 ayat 4 KUHP.
Baca: Fakta-fakta Dirijen Aremania, Yuli Sumpil yang Dapat Sanksi Dilarang Masuk ke Stadion Seumur Hidup
Usai persidangan ketika ditanyai perasaannya, kedua terdakwa enggan berkomentar dan terus menundukan kepala.
Sementara itu Rohana, istri korban, tampak terus menangis menyaksikan persidangan. Atas putusan vonis majelis hakim, Rohana mengaku belum puas. Karena suaminya dibunuh secara sadis.
"Walaupun tidak sesuai, Semuanya itu saya kembalikan kepada Allah. Mereka itu terbukti memang sudah berencana dan mereka tidak ada rasa penyesalan sama sekali," ujar Rohana yang terus menangis.
Diberitakan sebelumnya, Tyas dan Bayu merupakan pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol) korban Try Widyantoro yang sempat hilang selama 43 hari.
Aksi pembunuhan terjadi pada Februari 2018 dan mayat korban dibuang pelaku di kawasan Banyuasin. Mayat korban ditemukan sudah menjadi kerangka tulang belulang.
Jumlah pelaku pembunuhan ada empat orang.
Dua pelaku lainnya yakni atas nama Poniman dan Hengki, keduanya tewas ditembak petugas Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel pada saat penangkapan.(Welly Hadinata)