TRIBUNNEWS.COM -- Polda Jatim mengirimkan status cekal tangkal terhadap musisi Ahmad Dhani kepada kantor Imigrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri saat dihubungi oleh Grid.ID pada Sabtu 20 Oktober 2018.
"(Status cekal) sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya," kata Brigjen Dedi dikutip dari Grid.ID yang berjudul 'BREAKING NEWS: Polisi Minta Imigrasi Cekal Ahmad Dhani' pada Sabtu 20 Oktober 2018.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik.
“Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," tegas Kombes Pol Frans Barung, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis 18 Oktober 2018.
Status tersangka itu ditetapkan berdasarkan pada unggahan sebuah video blog alias vlog yang diduga berisi ujaran pencemaran baik yang menyebut tentang Nadhatul Ulama.
Video tersebut dibuat saat Ahmad Dhani berada di Hotel Majapahit, Surabaya.
Saat itu, Ahmad Dhani tidak bisa keluar dari hotel lantaranya dirinya dihadang oleh massa pengunjuk rasa.
Di situlah, Ahmad Dhani membuat sebuah video, yang kemudian diunggah di akun Instagram miliknya.
Dipantau oleh SURYA.co.id hingga Jumat 19 Oktober 2018, vlog tersebut mendapat respon sebanyak 12.877 followers dan mendapat ribuan komentar dari netizen.
Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Dhani Prasetyo sempat mangkir saat dipanggil Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan, pihaknya memperoleh konfirmasi dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir pemanggilan pertama di Mapolda Jatim. (Arum Puspita)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Usai Ahmad Dhani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Kirim Status Cekal ke Kantor Imigrasi,