Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Parepare, BT alias AD diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya, MY (15).
Oknum guru Penjaskes yang masih berstatus sebagai guru honorer ini memukul siswa kelas tiga tersebut di bagian dada.
Akibatnya korban sempat merasakan sakit dan susah bernafas.
"Dia (MY) sempat mengalami sakit di bagian dada pasca ditinju," kata salah satu teman kelasnya, Dwi Faradiva, Minggu (21/10/2018).
Akibat penanganiayaan yang dialami, korban sempat dirawat di rumah sakit selama lima hari.
"Hingga saat ini kondisi korban masih belum stabil. Korban belum bisa duduk karena masih sakit bekas pukulan dari oknum gurunya ini," kata kuasa hukum korban, Azhar Zulfurqan.
Baca: Masuk Daftar Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia, Jokowi: Saya Tetap akan Fokus Bekerja
Azhar menjelaskan perbuatan yang dilakukan oknum honorer tersebut melanggar Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian.
Sementara ini tiga orang saksi sudah dimintai keterangan yakni orang tua dan teman kelas korban.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Abdul Haris Nicolaus mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengumpulan data.
"Kami masih menangani dan memproses kasus ini," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Enrekang ini.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Oknum Guru SMPN 2 Parepare Diduga Aniaya Siswa