Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Kusnaeni.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik Hukuman penjara tujuh tahun," ucap Kusnaeni.
Hamciak terbukti turut serta dalam bisnis miras racikan itu.
Dia terbukti melanggar pasal 204 ayat 2 KUHPidana.
Hukuman terhadap Hamciak di bawah tuntutan yang diberikan jaksa selama 10 tahun.
Mendengar vonis hukuman tersebut, Hamciak sempat jatuh pingsan.
Dia kemudian dibawa ke ruang kesehatan PN Bale Bandung.
Meski tanpa Hamciak, sidang tetap dilanjutkan.
Nicholas Sinaga, penasihat hukum Hamciak meminta waktu pikir-pikir, begitupun dengan jaksa penuntut umum. (*)