News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos Miras Racikan di Bandung yang Tewaskan Puluhan Orang Divonis 20 Tahun Penjara

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Kusnaeni.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik Hukuman penjara tujuh tahun," ucap Kusnaeni.

Hamciak terbukti turut serta dalam bisnis miras racikan itu.

Dia terbukti melanggar pasal 204 ayat 2 KUHPidana.

Hukuman terhadap Hamciak di bawah tuntutan yang diberikan jaksa selama 10 tahun.

Mendengar vonis hukuman tersebut, Hamciak sempat jatuh pingsan.

Dia kemudian dibawa ke ruang kesehatan PN Bale Bandung.

Meski tanpa Hamciak, sidang tetap dilanjutkan.

Nicholas Sinaga, penasihat hukum Hamciak meminta waktu pikir-pikir, begitupun dengan jaksa penuntut umum. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini