"Selama ini untuk insentif yang diterima oleh para penjaga makam dan penjaga tempat ibadah ini sejumlah Rp 175.000 dengan sistem non tunai."
"Mulai tahun 2019 kami sudah ajukan bahwa untuk insentif seluruh penjaga tempat ibadah serta penjaga makam akan naik menjadi Rp 275.000 dengan sistem non tunai," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan pemerintah kota masih terus berupaya untuk membicarakan peningkatan insentif dari penjaga makam maupun penjaga tempat ibadah.
Saat ini pemkot masih terus melakukan inventarisir untuk nantinya dijadikan acuan dalam memberikan insentif tersebut.
"Yang jelas saat ini kami terus mengupayakan peningkatan insentif tersebut. Tetapi kami perlu melakukan pembahasan terlebih dahulu termasuk juga dengan anggota DPRD," ucapnya.
Namun demikian, untuk kenaikan insentif tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan dari pemerintah kota.
Mengingat pemerintah kota juga memiliki program lain yang perlu prioritas.
Akan tetapi kenaikan insentif tersebut akan tetap diberikan untuk meningkatkan semangat para penjaga tempat ibadah dan penjaga makam dalam bekerja.
"Selama ini yang sudah berjalan memang seperti itu. Tinggal nanti untuk kenaikan insentif akan ada pembicaraan lanjutan," tandasnya.