Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega NugrahaSukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Weti Lembanawati dan mantan Badan Pengembangan, Penelitian dan Pembangunan (Bappelitbangda) Bandung Barat, Adiyoto, menangis di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (22/10/2018).
Keduanya adalah terdakwa dalam kasus gratifikasi pada eks Bupati Bandung Bara, Abubakar.
Agenda persidangan terkait pemeriksaan terdakwa dan juga menghadirkan Abubakar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mempersilakan keduanya untuk menyampaikan keterangan terkait kasus yang dialaminya.
"Saya sudah berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandung Barat mulai dari staf, Kasie, Kabid hingga kepala dinas selama puluhan tahun, tapi sekarang berakhir disini," ujar Weti.
Baca: Mengintip Kehidupan PSK Waria di Bali, Melani Pernah Berpenghasilan hingga Rp 15 Juta Per Bulan
Hal senada dikatakan Adiyoto. Tahun ini, seharusnya ia sudah pensiun pada ‎September.
Namun, surat keputusan pensiunnya belum ia dapatkan karena ia tersandung kasus tersebut. Suaranya tampak payau saat ia mengatakan menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal. Harusnya saya sudah pensiun tapi sekarang jadi terjerat kasus ini. Saya sudah hampir 30 tahun-an berkarir di ASN, berharap pensiun dan mengakhiri masa tua, namun saya tidak menyangka kasusnya jadi begini," kata dia.
Dalam dakwaan jaksa, keduanya dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya terkait pidana bagi pemberi gratifikasi dan penerima gratifikasi. Weti dan Adiyoto berperan sebagai pemberi gratifikasi dan Abubakar sebagai penerima.
"Saya hanya melaksanakan perintah pimpinan yang meminta bantuan terkait pemenangan ibu Elin Marliah," ujar Adiyoto.
Hal senada dikatakan Weti Lembanawati.
"Sebagai bawahan, saya hanya melaksanakan apa yang diperintah oleh pimpinan," ujar Weti dengan suara terdengar tampak terisak.
Baca: Otak Pelaku Pembunuhan Muhajir Sekeluarga Tewas Ditembak Polisi
Dalam kasus ini, Abubakar dalam dakwaan jaksa, meminta bantuan pada Weti dan Adiyoto.
Awalnya, bantuan tersebut berupa penyusunan visi dan misi Elin Marliah yang berpasangan dengan Maman Sulaiman Sunjaya di Pilkada Bandung Barat.
Abubakar kemudian meminta bantuan lagi kepada Weti dan Adiyoto untuk dibantu pemenangan Elin-Maman.
Salah satunya untuk membayar survey elektabilitas Elin-Maman di Pilkada Banudng Barat senilai kurang lebih Rp 1 miliar.
Untuk membayar biaya tersebut, Weti dan Adiyoto kemudian menggalang dana dari setiap kepala dinas dengan nilai bervariatif mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
Belakangan, uang terkumpul mencapai Rp 800 juta lebih.
Sebelum pilkada dimulai, Abubakar, Weti, Adiyoto dan Asep Hikayat mantan Kepala BKPSDM keburu kena operasi tangkap tangan KPK.
Asep Hikayat sudah divonis bersalah dan dijatuhi pidana dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.
"Saya memang meminta (Weti dan Adiyoto) untuk dibantu penyusunan visi misi Elin Marliah-Maman Sulaiman Sunjaya. Tapi saya tidak meminta mereka untuk mengumpulkan uang, mungkin itu inisiatif dari Pak Adiyoto saja. Tapi saya tidak menampik pernah melontarkan kata-kata minta bantuan," ujar Abubakar yang menyangkal secara spesifik meminta keduanya untuk mengumpulkan uang dari setiap kepala dinas.