Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga orang pembakar bendera di upacara peringatan Hari Santri Nasional di Kabupaten Garut, Senin (22/10) kini tinggal di Mapolres Garut pasca video pembakaran tersebut viral dan membuat gaduh seantero republik ini.
"Telah diamankan tiga orang dan saat masih berada di Polres (Garut) dalam kaitannya permohonan meminta diamankan atau perlindungan diri kepada Polres," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Kamis (25/10/2018).
Ia mengatakan pascavideo pembakaran yang menampilkan kedua pembakar itu viral, mereka merasa keselamatannya terancam sehingga merasa perlu mendapat perlindungan diri.
Dalam kasus ini, selain tiga orang itu, Polda Jabar telah mengamankan pria berinisial U (20), pria yang membawa bendera pada peringatan HSN.
Baca: Kecewa pada Menejemen Persib Bandung, Mario Gomez Hanya Mau Kerjasama dengan Umuh Muchtar
"U diamankan di Jalan Laswi Kota Bandung. Saat ini yang bersangkutan ada di Mapolda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Trunoyudo.
Total ada empat orang yang terlibat dalam kasus ini yakni 3 orang dari Banser dan U, pembawa bendera. Namun, empat orang ini belum ditetapkan statusnya sebagai saksi, tersangka atau terperiksa.
"Semuanya masih kami dalami yang pasti ini dalam kaitannya dengan kasus pembakaran bendera di Garut," katanya. (men)