News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Periksa Dokter dan Perawat RSUD Cut Nyak Dhien terkait Meninggalnya Bocah Alfa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alfareza (13) meninggal dalam kondisi tak wajar. Alfareza yang sebelumnya sadar, meninggal setelah lima menit pasca-disuntik. Keluarga sudah meminta polisi mengusut kasus dugaan salah suntik saat pasien anak masih berada di RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh, Jum'at (19/10/18) malam.

"Ada beberapa orang yang datang. Mereka bawa beras dua karung, gula, minyak goreng, dan teh," jelas Hasan.

Dalam kasus meninggal anaknya, sambung Hasan, pihak keluarga tetap berharap terbaik yaitu pihak RSUD Cut Nyak Dhien tidak lepas tangung jawab dan ada perubahan di masa mendatang.

Sehingga kasus serupa tak terjadi lagi di rumah sakit tersebut.

Secara terpisah, Razali, paman Alfa Reza, mengatakan, pihak keluarga kini masih fokus untuk melaksanakan kenduri hingga tujuh hari.

Sehingga pihaknya meminta polisi menunda dulu pemeriksaan terhadap keluarga Alfa Reza.

Seperti diberitakan sebelumnya, Alfa Reza (11), pasien bedah bernama asal Pante Ceureumen, Ceureumen, Aceh Barat, Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 00.30 WIB meninggal dunia setelah mendapat beberapa kali suntikan dari petugas medis di RSUD CND.

Baca: Kesaksian Wartawan Jepang yang Diculik ISIS: Tiga Tahun Seperti Neraka

Wartawan Diusir
Sementara itu, lima wartawan di Meulaboh, Rabu (24/10/2018) siang, dilarang meliput dan diusir kedatangan tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ke RSUD CND untuk menindaklanjuti kasus meninggalnya dua bocah setelah disuntik di rumah sakit tersebut.

Kelima wartawan tersebut berasal dari MNCTV, MetroTV, Beritakini.com, KBAone, dan Antarafoto.com.

Semula mereka sudah berada di ruang manajemen RSUD. Namun tiba-tiba sekitar 10 Satpam dan pihak rumah sakit mengusir paksa wartawan serta dilarang meliput di RSUD tersebut.

Meski sejumlah wartawan memberi penjelasan tentang tugas pers, tapi tetap tak dihiraukan oleh pihak rumah sakit.

Mereka tetap meminta wartawan meninggalkan rumah sakit milik Pemkiab Aceh Barat tersebut.

Mendapat tindakan itu, lima wartawan tersebut didampingi sejumlah wartawan lain melaporkan secara resmi kasus itu ke Polres Aceh Barat.

Sebab, tindakan pihak rumah sakit tersebut melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Akan segera kami tindaklanjuti laporan wartawan," kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu M Isral SIK, sore kemarin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini