TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 85 juta dan beasiswa Rp 500 ribu per tahun kepada Vicky Gusti Setiawan (11), ahli waris/anak Agus Sumanto, TKI yang meninggal di Malaysia, Jumat (26/10/2018) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.
Saat penyerahan klaim santunan, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarief didampingi Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo dan beberapa pejabat terkait lain.
Santunan dan beasiswa diserahkan, setelah Agus Sumanto, Pekerja Migran Indonesia alias TKI asal Kabupaten Ngawi meninggal dunia saat bekerja di Malaysia.
Dia meninggal dunia tanggal 21 Agustus 2018 atau dua minggu setelah tiba di Johor Malaysia sebagai buruh bangunan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarief mengatakan, sebelum berangkat sebagai TKI ke Malaysia, Agus mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Baca: Selama Diculik ISIS 40 Bulan Lamanya, Wartawan Jepang Junpei Yasuda Mengaku Bernama Umar Warga Korea
"Makanya ahli waris almarhum berhak atas santunan jaminan kematian serta bantuan beasiswa untuk (sekolah) anaknya, yang hari ini kami serahkan," ujarnya.
Menurut Krishna, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada para Pekerja Migran Indonesia secara mudah dan cepat.
Serta mengimbau agar seluruh pekerja baik sektor formal, informal, jasa konstruksi serta pekerja Migran Indonesia agar memastikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja," tegasnya.
Khusus musibah yang menimpa almarhum Agus Sumanto di Malaysia, Krishna mengucapkan belasungkawa kepada keluarga, terutama anak almarhum.
"Dan disinilah negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi dan melaksanakan kewajiban memberikan santunan jaminan kematian bagi pekerja migran indonesia," tandas Krishna.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat kepada Pekerja Migran Indonesia berupa tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela.
Baca: Pelaku Pembunuhan Radiana dan Putrinya Menyerahkan Diri Setelah Dibujuk Keluarga
Program ini terdiri dari tiga tahapan perlindungan yaitu pra penempatan selama 5 bulan, saat penempatan 25 bulan dan usai penempatan selama 1 bulan.
Di Jatim, hingga bulan september 2018 sebanyak 88 Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan Pekerja Migran Indonesia aktif sebanyak 64.416. (TribunJatim/Mujib Anwar)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Meninggal Saat 2 Minggu Kerja di Malaysia, TKI asal Ngawi Dapat Santunan Rp 85 Juta dari BPJS Naker